Ormas Pecinta Soeharto Laporkan Wasekjen PDIP ke Polda Metro
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 4 Desember 2018 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat pecinta mantan Presiden Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS), melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Desember 2018. Basarah dilaporkan setelah sebelumnya menyebut Soeharto sebagai guru korupsi.
Baca:
Partai Berkarya Minta Basarah Jelaskan Soal Soeharto Guru Korupsi
"Kami tidak ingin permasalahan yang lalu menjadi preseden buruk kedepannya," kata Komandan Brigade HMS Rizka Prihandy ketika ditemui saat membuat laporan itu, Senin malam.
Andy, panggilan Rizka Prihandy, dalam laporannya menduga Ahmad Basarah melanggar pasal 156 juncto pasal 14 dan 15 KUHP tentang penghinaan dan atau penyebaran berita bohong alias hoax. Padahal, Andy menambahkan, Presiden Indonesia yang ke-2 itu pahlawan.
Jasanya dalam membangun bangsa, lanjut dia, tak dapat dikesampingkan begitu saja. "Sama seperti nama Soekarno maupun Hatta yang tidak bisa dikesampingkan dari proses perjalanan bangsa ini," ujar Andy.
Baca:
Basarah Tegaskan Soeharto dan Orde Baru Guru Korupsi Indonesia
Saat melapor, Andy membawa beberapa barang bukti berupa tangkapan layar dari berita-berita di media online tentang pernyataan Basarah. Penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan Andy dengan nomor LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 3 Desember 2018.
Sebelumnya, Basarah mengatakan bahwa Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. “Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR nomor 11 Tahun 98 itu Presiden Soeharto," kata dia, 28 November 2018.
Menurut Basarah konteks munculnya pernyataan itu karena terpancing oleh pidato calon presiden Prabowo Subianto bahwa ibarat kanker, korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Basarah berujar terpaksa mengungkit sejarah pahit Orde Baru untuk menanggapi pernyataan Prabowo.
Baca juga:
Ahok Bebas Awal 2019, Pengacara: Banyak Kemajuannya
Meski menimbulkan kegaduhan, Basarah tetap meyakini bahwa penyakit korupsi di Indonesia hingga merajalela seperti sekarang ini diawali pada Orde Baru. Ahmad Basarah menuturkan korupsi, kolusi dan nepotisme pula yang mendasari keluarnya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998.
"Bahkan dalam Pasal 4 TAP MPR tersebut juga terdapat perintah untuk dilakukan penegakan hukum kepada Soeharto sebagai tersangka korupsi beserta kroni-kroninya," kata Basarah.