Polda Metro Masih Pelajari Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith
Reporter
Adam Prireza
Editor
Untung Widyanto
Rabu, 5 Desember 2018 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa pelaporan terhadap Bahar bin Smith.
“Kami masih proses klarifikasi dulu ke pelapor dan saksi-saksi lainnya,” kata Argo ketika dihubungi pada Rabu, 5 Desember 2018.
Baca juga: Dai Dilaporkan Hina Jokowi, Kapolsek Batuceper Klarifikasi Ini
Dari situ, lanjut Argo, polisi akan mengadakan evaluasi serta gelar perkara. Jika ditemukan ada unsur pidana, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan ceramah Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018 lalu. Dua hari setelahnya, polisi meminta klarifikasi dari Muannas terkait laporannya.
Muannas merujuk pada ceramah Bahar bin Smith yang terekam dalam video berdurasi 60 detik saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam viedo tersebut, Bahar menyebut Jokowi seperti banci dan sedang haid.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" begitu di antara ucapan Bahar dalam transkrip video tersebut. Bahar lalu melanjutkan ceramahnya dengan menyatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Simak juga: Tolak Minta Maaf, Dai Penghina Jokowi Mangkir Panggilan Polisi
Muannas juga mempermasalahkan ucapan Bahar yang menyebut bahwa golongan yang sejahtera di Indonesia hanya bangsa asing, sementara pribumi sengsara. Ia menduga ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Muannas mengatakan Bahar bin Smith dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.