Saksi Sisca Dewi Diancam Intel, IPW: Sebaiknya Mengadu
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Desember 2018 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan penyanyi dangdut Sisca Dewi segera melaporkan dugaan adanya ancaman terhadap saksinya di persidangan. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan lembaganya bakal memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
Baca: Jadi Saksi Nikah Siri, Ibu Sisca Dewi: Saya Berani Sumpah Pocong
“Kalau memang benar, sebaiknya mengadu,” ujar Neta kepada Tempo melalui pesan pendek pada Kamis malam, 6 Desember 2018.
Namun Neta menyangsikan ancaman itu benar terjadi. Ia mengatakan pelapor kasus Sisca Dewi, yaitu Irjen Bambang Sunarwibowo akan berpikir dua kali untuk melayangkan ancaman terhadap saksi.
Sisca Dewi curiga saksinya menerima ancaman dari intel setelah saksi meringankan mendadak mundur. Sebelumnya, saksi tersebut bersedia hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.
Sehari sebelum sidang, tiba-tiba saksi mundur dan membuat Sisca syok. Biduan dangdut itu menduga saksinya takut.
Sidang akhirnya ditangguhkan hingga Selasa, 12 Desember lantaran terdakwa tak dapat menghadirkan saksi. Kondisi kejiwaan Sisca Dewi juga menjadi pertimbangan hakim untuk tak melanjutkan pemeriksaan.
Adapun Neta menyatakan IPW telah mengikuti kasus Sisca sejak pertama kali perkara itu mencuat. Sisca dilaporkan oleh Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Perkara itu bermula ketika Sisca mengunggah foto mesranya dengan Bambang pada Agustus lalu di akun Instagram pribadi. Sisca membongkar status Bambang sebagai suami sirinya, bahkan memasukkan foto mereka dalam video lagu Pangeran Surga.
Menurut Sisca, pernikahan mereka berlangsung pada 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Bambang murka dan membantah telah nikah siri dengan Sisca Dewi.
Baca: IPW Beberkan Kemewahan Rumah Sisca Dewi, Dilengkapi Lift
Sisca Dewi ditangkap di rumah mewahnya di Jalan Pinguin, Bintaro, pada Agustus 2018 dan langsung dijebloskan ke tahanan setelah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber itu berlaku pada 10-11 Agustus 2018.