Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Drum, Para Tersangka Dicemooh
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 10 Desember 2018 13:09 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Kepolisian Resor Bogor menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, Senin 10 Desember 2018. Berdasarkan kondisi Dufi saat ditemukan, kasus ini juga dikenal dengan sebutan kasus mayat dalam drum.
Baca:
Pembunuhan Dufi, Polisi Buru Dua Pria Penadah Mobil
Rekonstruksi yang dijadwalkan pada pukul 08.00 baru dilaksanakan pada pukul 10.00 di rumah kontrakan M. Nurhadi di RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saat datang, Nurhadi dan dua tersangka lainnya langsung mendapat cemooh dan sumpah serapah dari masyarakat sekitar.
Ratusan penduduk memang telah berkerumun di sekitar lokasi untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut sejak pagi. Tak sedikit dari mereka menyiapkan telepon genggam untuk merekam.
Polisi langsung memasang garis polisi berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah kontrakan. Pada titik-titik tertentu polisi berjaga agar masyarakat tak menerobos garis yang sudah dipasang.
Baca:
Terus Diwawancara Soal Pembunuhan Dufi, Tetangga Tersangka Cemas
Hingga berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berjalan. Masyarakat yang menonton pun masih bertahan. "Penasaran, soalnya banyak yang datang ke sini untuk melihat," ujar Zakarya, warga sekitar.
Zakarya mengatakan, mendapatkan informasi adanya rekonstruksi melalui grup percakapan di telepon genggam, whatsapp. Warga lainnya, Sory (35) mengatakan ingin melihat secara langsung para tersangka. “Kelakuannya nggak bener bikin malu kampung aja,” kata warga RT 04/05, desa setempat.
Dufi, mantan wartawan dan tinggal di Kabupaten Tangerang, ditemukan tewas dalam drum plastik pada Minggu pagi 18 November 2018. Dia ditemukan oleh seorang pemulung di wilayah sepi di Kompleks Industri Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.
Baca:
Perburuan Tersangka Kasus Pembunuhan Dufi Sampai ke Lampung
Setelah dilakukan penyelidikan, Dufi diketahui tewas dibunuh. Pada Selasa 20 November 2018 polisi menangkap pasangan suami istri Nurhadi dan Sari yang disangka pelaku pembunuhan.
Selang tiga hari yakni pada Jumat 23 November 2018 polisi kembali meringkus seorang tersangka atas nama Yudi alias Dasep di Sukabumi. Pada hari yang sama mobil Dufi ditemukan polisi di Lampung Utara.
Hingga reka ulang digelar, belum ada keterangan tambahan tentang progres penyidikan. Terakhir total tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut disebut sebanyak lima orang namun yang sudah tertangkap baru tiga yakni M.Nurhadi (35), Sari, dan Yudi alias Dasep.