Ahok Akan Bebas Januari 2019 Sudah Diprediksi Pengacara
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 11 Desember 2018 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi mengungkap itu, kalau Ahok mendapatkan remisi Natal pada akhir tahun ini.
Baca berita sebelumnya:
Ahok Bebas Awal 2019, Kakak Cemaskan Soal Perempuan
"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.
Hitungan prediksi itu sesuai dengan yang pernah diungkap pengacara Ahok, Teguh Samudera. Dia pernah menyampaikan kalau kliennya akan bebas pada awal 2019.
Teguh mengatakan Ahok sudah beberapa kali mendapatkan remisi. Ahok mendapatkan remisi pertama selama dua bulan. Selain itu, Teguh yakin pada Natal 2018, Ahok juga akan mendapatkan remisi.
Baca juga:
Heboh Bakal Nikahi Polwan Cantik, Ahok: Saya Jawab Setelah Bebas
"Seharusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya sambil menambahkan, “Iya, kira-kira seperti itu hitung-hitungannya."
Pengacara lainnya, I Wayan Sudirta, menyampaikan perhitungan yang sama bahwa Ahok akan bebas murni awal 2019. Dia menambahkan mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar sebulan yang lalu.
"Pak Ahok makin sehat, jwanya makin matang. Menjadi makin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus,“ kata Wayan, Senin, 3 Desember 2018.
Baca juga:
Jakarta Paling Intoleran Ketiga, Ini Hasil Survei Selengkapnya
Ahok divonis bersalah dan menjalani penjara sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk dakwaan penistaan agama--di bawah bayang-bayang demonstrasi besar kelompok massa Islam. Pada September 2018 Ahok menolak haknya menerima kebebasan bersyarat.