Sumitha Beri Kesaksian dalam Kasus Pembobolan Rekening TVRI

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumitha Tobing diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pembobolan uang senilai Rp 10 juta oleh karyawannya, Azhar Marah. Kasus pembobolan itu diduga menjadi buntut dari perselisihan Sumitha dengan empat direksi TVRI. Saat ini, Azhar Marah merupakan manajer keuangan di perusahaan penyiaran milik pemerintah itu. Dari slip Bank BNI cabang Senayan pada tanggal 13 Desember 2002, Azhar melakukan penarikan yang sebenarnya bukan merupakan haknya untuk melakukan itu," kata Sumitha. Sumitha mengaku tahu kasus itu empat hari kemudian dan langsung minta ke BNI selalu menutup akses bila Azhar melakukan penarikan. Pada hari itu juga Azhar dilaporkan kepada polisi. Sumita mengaku merasa tidak perlu menanyalan perihal penarikan itu secara langsung kepada Azhar. Menurutnya, bukti slip penarikan itu sudah cukup menjelaskan kejadian tersebut. Terhadap tindakan yang dilakukan Azhar, Sumitha tidak melakukan skorsing. Bagi Sumitha, lebih baik Azhar langsung diproses secara hukum oleh polisi. Soal menangkap atau tidak itu urusan polisi. Kalau kabur ya mestinya polisi yang bertugas mencari, ujarnya. Dalam pemeriksaan ini, Sumitha diminta keterangan mengenai kewenangan bendahara dan manajer keuangan. Menurut Sumitha, pihak yang berhak melakukan penarikan rekening perusahaan hanyalah bendahara yang ditunjuk nya yaitu Ariffudin Yosef. Sumitha sendiri merupakan atasan langsung bendahara dan Pelaksana Harian Manajer Akuntansi Keuangan Bhakti Gunting. Menurut kuasa hukum Sumitha, Fredy K. Simanungkalit, yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Azhar melakukan penarikan uang dengan melampirkan Surat Keputusan Menkeu nomor 531 tahun 2002 tertanggal 11 Desember. SK tersebut berisi tentang penggantian bendahara rutin, bendahara barang dan atasan langsung bendahara rutin dan barang. Dalam SK itu, Azhar diangkat sebagai bendahara rutin dan bertanggungjawab pada Badaruddin Achmad, salah satu dari empat direksi yang berselisih dengan Sumitha. Dalam SK tersebut, Badaruddin yang semula menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan TVRI diangkat sebagai atasan langsung bendahara rutin dan bendahara barang. Menurut Freddy, dalam proses penarikan dana disyaratkan dilakukan oleh dua dari tiga pejabat keuangan. Rupanya, berdasarkan SK itu, yang berhak melakukan penarikan adalah Badaruddin, Azhar Marah dan Yadi Susanto sebagai bendahara barang. Dalam penarikan rekening itu, dua orang yang menarik adalah Azhar dan Badaruddin, ujarnya. Setelah didesak wartawan nama Badaruddin terlontar dari penuturan Fredy sebagai penandatangan kedua. Namun, Sumitha mengatakan bahwa SK itu telah direvisi dengan munculnya SK Menkeu nomor 541 tahun 2002 tertanggal 21 Desember 2002. Baik SK nomor 531 maupun 541 ditandatangani oleh Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Dalam SK nomor 541 yang merevisi SK sebelumnya dan mengembalikan posisi Sumitha Taobing, Arifudin Yosef dan Bakti Ginting sebagai penanggung jawab keuangan. Menurut salah seorang karyawan TVRI, sebenarnya kedua SK itu sudah menyalahi hukum. Pasalnya, pada tahun 2001 telah keluar Peraturan Pemerintah nomor 64 yang ditandatangani presiden. PP tersebut berisi tentang pengelolaan Perum dan Perjan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumitha memang tengah berselisih dengan empat direksi TVRI. Mereka adalah Direktur Administrasi Badarudin Ahmad, Direktur Pemasaran Sutrimo, Direktur Produksi Barita E. Siregar dan Direktur Teknik Achad S. Adi Widjadja. Sumitha berang ketika keempat direktur itu menuduhnya telah melakukan korupsi dan kolusi selama menjadi pimpinan perusahaan itu. Sumitha dituding sering memasukkan orang dekatnya dalam jajaran manajer. (Istiqomatul Hayati- Tempo News Room)

Berita terkait

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

7 menit lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

Bambang Soesatyo mengapresiasi diselenggarakannya Kejuaraan Nasional Turnamen Robotika Indonesia 2024 Piala Ketua MPR yang digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

7 menit lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

17 menit lalu

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

22 menit lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Profil Alan Walker yang Banjir Pesan Setelah Bagikan Nomor Telepon Menjelang Konser di Jakarta

22 menit lalu

Profil Alan Walker yang Banjir Pesan Setelah Bagikan Nomor Telepon Menjelang Konser di Jakarta

DJ ternama, Alan Walker menghebohkan publik lantaran membagikan nomor telepon Indonesia menjelang konser di Jakarta. Lantas, siapakah Alan Walker?

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

24 menit lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

24 menit lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)

Baca Selengkapnya

Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

26 menit lalu

Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Sejak Direktorat Jenderal Bea Cukai ramai disorot akibat impor barang, sejumlah pejabatnya juga ramai diberitakan terseret kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

27 menit lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

BEM USU Ancam Demo Lagi Bila Ada Mahasiswa Baru Tak Bisa Kuliah karena UKT Mahal

31 menit lalu

BEM USU Ancam Demo Lagi Bila Ada Mahasiswa Baru Tak Bisa Kuliah karena UKT Mahal

BEM USU mengancam akan menggelar aksi kembali jika ada mahasiswa tak bisa kuliah.

Baca Selengkapnya