Tuntut Anies Soal UMP DKI, Buruh: Kita Sudah Kalah dengan Bekasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 18 Desember 2018 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI menuntut Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Baca: Semobil dengan Sandiaga Uno, Anies: Reuni Sama Mantan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto mengatakan, para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI 2019.
"Minta Pak Anies untuk merevisi UMP DKI Jakarta yang sekarang Rp 3,9 juta," kata Yulianto di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
Yulianto mengutarakan, UMP Jakarta 2019 lebih rendah daripada daerah tetangga Jakarta. Dia memberi contoh Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Karawang dan Bekasi.
UMK Kabupaten Karawang 2019, misalnya, mencapai Rp 4.234.010,27. Sementara UMK Kota Bekasi 2019 Rp 4.229.756,61.
Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Peraturan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kita sudah kalah dengan Karawang dan Bekasi. Padahal dulu DKI paling tinggi," ujar Yulianto.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2019 naik menjadi Rp 3.940.973,06. Besaran itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.
Kenaikan UMP DKI yang hanya 8,03 persen ini diprotes Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca: Serikat Buruh Desak UMP DKI 2019 Direvisi, Ini Respons Anies
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, seharusnya Anies tak tunduk pada PP 78/2015 dan menambah UMP 2019 menjadi Rp 4,2 juta. Angka UMP DKI yang diminta KSPI itu naik 20-25 persen dari UMP DKI 2018 yang didasari oleh survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).