Malam Tahun Baru, Mobil Tak Boleh Melintasi Jalur Puncak
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ali Anwar
Rabu, 19 Desember 2018 13:37 WIB
TEMPO.CO, Bogor –Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan melakukan penutupan sementara jalan Raya Puncak selama malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2019. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan penutupan jalan penghubung antara Bogor dengan Cianjur tersebut akan ditutup pada Senin, 31 Desember 2018 mulai pukul 18.00 WIB sampai Selasa, 1 Januari 2019, pukul 06.00.
Baca juga: Jalan Retak, Jalur Puncak Terancam Longsor Lagi
“Penutupan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermobil, hanya sepeda motor saja yang boleh melintas” kata Hasby kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2018.
Menurut Hasby, penutupan tersebut merupakan salah satu bentuk rekayasa lalu lintas guna mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke Puncak dan menghindari kemacetan yang terjadi saat perayaan malam tahun baru.
“Akan dilakukan penjagaan oleh petugas selama pemberlakuan sterilisasi kendaraan bermobil tersebut,” kata Hasby.
Penjagaan, Hasby menambahkan, akan dilakukan di setiap simpul kemacetan seperti di Simpang Polingga, Simpang Gadog, Cimory, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas.
Baca juga: Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak
“Ini juga berlaku bagi warga setempat. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat tidak keluar menggunakan kendaraan bermobil saat jam pemberlakuan,” kata Hasby.
Sebagai gantinya, kata Hasby, bagi masyarakat yang menggunakan jalur Puncak sebagai perlintasan menuju Cianjur dan Sukabumi saat malam tahun baru, agar menggunakan jalan via Jonggol atau Tol Bocimi.