Walikota Bogor Bima Arya berbicara pada diskusi panel tentang Inclusive Urbanization Amid Global Change dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu 13 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup jalan Regional Ring Road atau R3 sebagai tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Bogor. Penutupan itu menggunakan water barriers dan efektif berlaku mulai pukul 00.00, Sabtu, 22 Desember 2018.
"Malam ini kami koordinasikan untuk menutup jalan R3 dan menginformasikan kepada warga untuk menggunakan jalur Parung Banteng," kata Bima, Jumat malam, 21 Desember 2018.
Bima mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk mentaati putusan pengadilan. Ia telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, terkait kesepakatan menutup jalan itu. Sedangkan proses ganti rugi lahan akan diselesaikan Januari 2019.
"Proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, sudah ada alokasi anggaran APBD untuk dicairkan awal Januari," katanya.
Regional Ring Road merupakan jalur alternatif yang dibangun pemerintah Kota Bogor sejak 2014. Pembangunan jalan ini untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota yaitu Jalan Pajajaran. Masyarakat dari wilayah Bogor Utara dan hendak ke Puncak, dapat melintasi jalur ini karena dapat tembus ke kawasan Tajur.
Belakangan, keluarga Siti Khodijah mengklaim lahan mereka termakan oleh jalur Regional Ring Road.
Awal tahun lalu mereka menutup jalan tersebut karena belum ada kejelasan ihwal ganti rugi. Hingga dilakukan mediasi dan kembali dibuka dengan beberapa kesepakatan.
Pemilik lahan kemdian melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi. Sampai akhirnya terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor registrasi Pengadilan Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018.
Dalam keputusan itu, pengadilan memita pemerintah Kota Bogor membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk R3 tersebut. Tenggat waktu yang diberikan pengadilan adalah 14 Desember 2018. Jika tidak ada pembayaran, pengadilan meminta pemerinta Kita Bogor mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan.
Bima Arya mengatakan, saat ini tim appraisal sudah diturunkan untuk menghitung nilai lahan yang termakan jalan Regional Ring Road tersebut. Ia berharap dalam sepekan penghitungan sudah selesai sehingga Januari bisa dibayarkan. "Tidak ada kendala, putusan pengadilan harus dihormati," kata Bima.