Pelaku Penembakan di Jatinegara Akan Diadili di Peradilan Militer

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 26 Desember 2018 16:34 WIB

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi (tengah) memberikan keterangan soal penembakan Letkol Dono Kuspriyanto di Kodam Jaya, 26 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Sersan Dua Jhoni Risdianto terhadap Letnan Kolonel Dono Kuspriyanto, murni tindakan kriminal.

"Pimpinan TNI Angkatan Udara juga menyesalkan kejadian ini dan berharap di masa depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," kata Yuris kepada wartawan di Media Center Kodam Jaya, Jakarta Timur, 26 Desember 2018.
Baca : Penembakan di Jatinegara, Serda Jhoni Disebut Punya Izin Senjata Api

Jhoni Risdianto, terduga pelaku penembakan berasal dari kesatuan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Sedangkan, Letkol Dono berasal dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Insiden penembakan terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018.

Dono tewas ditembak Jhoni di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jalan Jatinegara, Bidara Cina, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 25 Desember 2018, sekitar pukul 22.30.

Yuris menjelaskan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi, Yuris berujar, korban juga seorang anggota TNI."Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."

Yuris menuturkan nantinya kesatuan Jhoni di Satuan POM AU Lanud Halim bakal melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada Oditur militer (penuntut atau jaksa).

Kemudian, kata Yuris, Oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan untuk diadili. "Sambil menunggu penyidikan saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan POM AU Lanud Halim," ucapnya.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan terduga pelaku penembakan di Jatinegara itu bakal dipecat dari kesatuannya dan terancam penjara selama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. "Pelaku pasti dipecat," kata dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

54 hari lalu

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB OPM Alenus Tabuni di Kabupaten Puncak Papua

20 Februari 2024

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB OPM Alenus Tabuni di Kabupaten Puncak Papua

Anggota KKB OPM Alenus Tabuni alias Kobuter saat ini ditahan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak, Papua.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya