Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

image-gnews
Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang paspampres dan dua anggota TNI dijatuhkan hukuman mati terkait kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada 27 November 2023.

Peristiwa penculikan itu terjadi pada 12 Agustus 2023. Imam diculik di toko kosmetiknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Modus pelaku pembunuhan Imam ditengarai karena hendak meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.

Tiga anggota TNI diperkarakan di pengadilan militer. Sementara masyarakat sipil yang diduga terlibat kasus ini menjalani proses hukum Polda Metro Jaya. Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan ketiga anggota TNI tersebut.

"Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil," kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

Supena menambahkan setidaknya ada tiga hal yang memberatkan ketiga terdakwa itu. Perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga sipil dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI. “Perbuatan mereka bertentangan dengan butir kedua sumpah prajurit TNI yang menegaskan kewajiban untuk tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” demikian kata Supena.

Tidak hanya itu, perbuatan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir juga dianggap bertentangan dengan poin-poin dalam 8 Wajib TNI.

“Mereka juga melanggar butir keenam yang menyatakan bahwa TNI tidak boleh merugikan rakyat, serta butir ketujuh yang menegaskan bahwa TNI tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat,” tegas Supena sebagai Oditur Militer.

Apa itu Oditur Militer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Panglima Tengara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, Oditurat Militer atau Otmil adalah badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah atau yang dipersamakan.

Oditur militer memiliki tiga tingkatan, yakni oditur militer, oditur militer tinggi, dan oditur jenderal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Taun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 64, oditur militer memiliki beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.

1. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya:

  • Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
  • Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
  • Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;

2. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;

3. melakukan pemeriksaan tambahan.

4. Melakukan penyidikan.

Pilihan Editor: Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.


Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di depan lobi RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.


5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.


Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi


Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

3 hari lalu

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

9 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

11 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.