Proyek Jalan di Pulau Reklamasi, Ini Kata Sekda DKI Saefullah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 26 Desember 2018 20:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai di pulau reklamasi mengacu pada perjanjian kerja sama antara PT Kapuk Naga Indah dengan pemerintah daerah.
Isi perjanjian itu memuat soal pemanfaatan tanah hasil Pulau D yang sudah diteken di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Baca : DKI dan Kapuk Naga Indah Sudah Teken MoU Kelola Pulau Reklamasi
"Itu kan ada PKS-PKS (Perjanjian Kerja Sama) terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada," kata Saefullah di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
PT Kapuk Naga Indah adalah pengembang Pulau D. Perjanjian tentang pemanfaatan tanah itu ditandatangani Saefullah, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Surya Pranoto Budihardjo, dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito pada 11 Agustus 2017.
Pada 23 Desember 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan yang mengelilingi Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju Jakarta.
Saefullah menyampaikan, pembangunan jalan di pulau reklamasi dapat berjalan sembari menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Raperda ini merupakan gabungan dari Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura).
Menurut Saefullah, Pemerintah DKI akan memonitor pembangunan jalan yang digarap oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Yang penting, lanjut dia, warga dapat memanfaatkan fasilitas publik di Kawasan Pantai Maju, dulu bernama Pulau D, secara gratis.
"Jadi kita menghargai itu semuanya dan nanti akan kita rapikan administrasinya setahap demi setahap," ujar dia.
Simak juga :
Anies Sebut Jalan di Pulau Reklamasi Tak Langgar Aturan
Pemerintah daerah menunjuk Jakpro sebagai pengelola tiga pulau reklamasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Saefullah menambahkan, kerja sama Jakpro dan PT Kapuk Naga Indah di pulau reklamasi menggunakan skema business to business (B2B). "Ini B2B antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro," ucap Saefullah.