TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembangunan jalan di pulau reklamasi bisa berjalan tanpa Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Berita Sebelumnya: Anies Baswedan Resmikan Pembangunan Jalan di Pantai Maju
"Tidak menyalahi aturan dan nanti siapkan aturannya," kata Anies di kawasan Pantai Maju (dulu bernama Pulau D), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 23 Desember 2018. Bagi Anies, yang terpenting warga Ibu Kota dapat mengakses fasilitas publik di pulau reklamasi.
Anies meresmikan pembangunan jalan di sepanjang pantai Pulau Kita (dulu bernama Pulau C) dan dan Pulau Maju, Ahad lalu. Jalan itu nantinya memiliki panjang 7,6 kilometer dan lebar 3 meter. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemegang proyek bakal membangun jembatan yang menghubungkan dua pulau reklamasi itu.
Anies tak menjelaskan dasar hukum pembangunan jalan. Sementara Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) belum merampungkan RTRKS dan RZWP3K pulau reklamasi. "Pokoknya rakyat bisa pakai (pulau reklamasi), udah begitu saja," ujar Anies.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyatakan, pihaknya membangun fasilitas umum di kawasan itu dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam Pergub itu tertulis, Pemerintah Daerah menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Ke depannya, PT Jakpro harus mengurus beberapa izin, salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB). Dia meminta dukungan dari pihak terkait.
"Ini cuma izin ground breaking. Izin pembangunannya juga belum ada. Makanya nanti kami urus," kata Dwi.
Simak: Anies Baswedan Ingin Gelar Upacara Kemerdekaan di Pantai
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyatakan sedang mencari nama yang pas untuk Raperda baru pulau reklamasi. Nantinya, TGUPP akan menggabungkan RTRKS dan RZWP3K pulau reklamasi dalam satu Perda. Untuk sementara namanya Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. Raperda itu akan memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.