Ragam Alasan Pasangan Nikah Siri, Termasuk Gara-gara Banjir?
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 28 Desember 2018 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 97 pasangan suami istri menjalani sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 28 Desember 2018. Sidang isbat nikah dilakukan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah siri agar terdaftar secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca:
Anies Pastikan Nikah Massal Kembali Digelar Malam Tahun Baru 2019
Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan Zarkasih mengatakan seluruh pasangan yang mengikuti isbat nikah memang telah memenuhi kriteria. Salah satunya bagi yang sudah bercerai mempunyai bukti perceraian. "Setelah sidang isbat mereka bakal terdaftar di KUA dan dapat buku nikah," kata Zarkasih di kantornya.
Sebagian besar pasangan yang memilih menikah siri karena persoalan ekonomi dan minimnya informasi yang mereka dapatkan. Tapi ada juga yang melakukannya dengan alasan lain. Pasangan Sri Ayu Suhaimi, 31 tahun, dan suaminya, Arys Yansyah, 26 tahun, misalnya.
Ayu menikah siri dengan suaminya pada tahun 2015 lalu. Ia memilih menikah siri lantaran berkas administrasi untuk mengurus pernikahan secara resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP-nya hilang saat banjir melanda rumahnya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. "Saya memilih menikah siri karena tidak mengurus berkas yang hilang lama," kata Ayu.
Baca:
Malam Tahun Baru, 67 Pasangan Akan Nikah Massal di Jalan Thamrin
Ia mengetahui adanya isbat nikah dari temannya yang bekerja di Kelurahan Kemang. Tahu informasi tersebut, Ayu dan suaminya langsung mendaftarkan diri untuk disidang agar terdaftar resmi sebagai pasutri.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Jakarta Selatan Sunardi mengatakan sebagian besar pasangan lebih memilih menikah siri lantaran tidak punya uang untuk mengurus pernikahan secara resmi di KUA.
Selain itu, kata dia, mereka juga sering merasa kesulitan untuk mengurus pernikahan di lembaga negara. "Bilangnya ribet. Datang ke kiai cukup dam dinikahkan sah juga," ucapnya.