Kasus Kokain Steve Emmanuel dan Richard Muljadi, Apa Bedanya?
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 29 Desember 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan terhadap artis Steve Emmanuel dilakukan di tengah persidangan yang sudah bergulir untuk Richard Muljadi. Keduanya disamakan karena terjerat kasus yang sama yakni narkoba jenis kokain.
Baca: Sempat Hilang Jejak, Ini Kronologis Penangkapan Steve Emmanuel
Steve atau pemilik nama lain Yusuf Iman adalah artis sinetron yang bukan cuma diduga menggunakan dan memiliki, tapi juga penyelundupan. Sedang Richard pengusaha muda juga cucu konglomerat yang hingga kini belum terang siapa pemasok kokainnya.
Menurut polisi, Richard menyebut inisial ML untuk penyuplai kokain yang diaku kado pernikahan itu. Namun keterangannya berubah-ubah untuk identitas sebenarnya ML tersebut.
Steve ditangkap dengan barang bukti kokain murni asal Belanda yang dinilai sangat mahal. Sedang Richard lebih dulu ditahan dengan barang bukti serbuk kokain sisa pakai bertebaran di atas iPhone X. Sedang alat isapnya uang kertas Dollar Australia.
Berikut ini kesamaan dan perbedaan kedua kasus itu,
RICHARD MULJADI
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah toilet restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Polisi menemukan satu unit iPhone X hitam dan selembar uang kertas 5 dolar Australia yang sudah tergulung mirip sedotan serta serakan serbuk kokain sisa pakai seberat 0,038 gram. Tes urine yang dilakukan kemudian memastikan pemuda yang dikenal kerap memamerkan kekayaannya itu positif mengonsumsi kokain.
Baca : Polisi Kantongi Nama Pemasok Kokain Steve Emmanuel
Sebelum berkasnya dilimpahkan pada Selasa, 13 November 2018 lalu, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah menjalani lima kali rehabilitasi, empat kali di Polda Metro Jaya dan sekali di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat jati, Jakarta Timur. Saat ini, Richard tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Richard dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal empat tahun
STEVE EMMANUEL
Artis sineton Steve Emmanuel ditangkap di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Sebelumnya polisi mengatakan telah mengintai selama tiga bulan, sejak mengetahui adanya paket kokain masuk ke Indonesia dari Belanda dalam bagasi penumpang pesawat.
Dalam penangkapan, polisi menyita alat isap kokain di saku dan setoples kokain di apartemen Steve Emmanuel. Kokain tersisa seberat 92,04 gram dari info awal 100 gram. Polisi telah menegaskan bahwa kokain Steve Emmanuel itu murni atau dikenal kualitas nomor satu.