TEMPO.CO, Jakarta - Steve Emmanuel alias Yusuf Iman kini meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Artis pemain sinetron berusia 35 tahun itu ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait penyelundupan, kepemilikan dan konsumsi narkoba jenis kokain.
Baca:
Penyelundupan Kokain, Steve Emmanuel Diintai Polisi 3 Bulan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan bahwa Steve telah diintai selama tiga bulan sebelum dibekuk pada Jumat lalu, 21 Desember 2018. Steve ditangkap di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
"Waktu ditangkap, di sakunya ada bullet atau alat pengisap narkotika," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis siang, 27 Desember 2018. Berikut ini kronologi penangkapan Steve menurut polisi selengkapnya.
- 10 September 2018
Steve membawa 100 gram atau 1 ons kokain dari Belanda menuju Indonesia. Ia menumpang pesawat satu maskapai nasional. Narkotika jenis kokain berkualitas terbaik itu diselundupkan di koper dan dililit sejumlah baju. Polisi menyebut koper berisi kokain itu dimasukkan ke bagasi dan lolos pengecekan.
Baca:
Steve Emmanuel Konsumsi Kokain dari Belanda Kualitas Terbaik
- 11 September 2018
Steve tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Seorang informan yang minta dirahasiakan identitasnya memberi informasi kepada polisi ihwal penyelundupan kokain dalam koper itu.
Informasi segera ditindaklanjuti pada Pukul 11.00 WIB dengan membuntuti Steve oleh anggota Satnarkoba Timsus III Polres Jakarta Barat. Saat itu taksi yang ditumpangi Steve mengarah ke Tomang, Jakarta Barat, dan polisi kehilangan jejak.
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
- 21 Desember 2018
Kanit Ajun Komisaris Mukarom bersama timnya menangkap Steve Emmanuel di lobi apartemennya. Steve saat itu mengantongi sebuah bullet alias alat isap kokain.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di unit apartemen Steve dan menemukan 92,04 gram kokain dalam stoples. Pemeriksaan juga menguatkan bahwa Steve mengonsumsi narkotika jenis itu.
Baca:
Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Hanya Ucapkan Dua Kalimat Ini
- 27 Desember 2018
Polisi mengumumkan penangkapan Steve Emmanuel. Pemain sinetron itu disebut terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan masa hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.