Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut

Senin, 31 Desember 2018 12:57 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan telah mencabut skors kerja pegawainya, RA, 27 tahun.

Skors ini diberlakukan terkait dengan kasus yang mendera RA ihwal dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan bosnya, eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Baca : Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?

"RA mulai bekerja lagi per 2 Januari 2019 setelah diskors," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Desember 2018. RA, ujar Timboel, dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di kantor pasca-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan pegawainya.

Beriringan dengan pencabutan skors terhadap RA, Syafri telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Keputusan mundurnya Syafri diumumkan dalam konferensi pers kemarin, 30 Desember 2018, di bilangan Cikini. Syafri mundur dengan alasan akan berfokus menindaklajuti kasus yang menderanya tersebut.

Timboel menjelaskan, kendati hak bekerja RA telah dipulihkan, BPJS Watch akan meminta kantor BPJS Ketenagakerjaan mengundur jadwal masuk bagi pegawainya yang tengah menghadapi kasus itu. RA akan dirujuk berkonsultasi dengan Komnas Perempuan sebelum ia masuk kerja.
Baca pula : Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS TK Ancam Laporkan Eks Asistennya

"Kami sudah diskusi dengan Komnas Perempuan, mereka meminta mental RA diperkuat," katanya. Musababnya, di lingkungan kerja, RA akan bertemu dengan orang-orang yang selama ini menganggap dia bersalah.

Langkah konsultasi dan konseling ke Komnas Perempuan juga dilakukan dalam rangka mengokohkan mental RA saat dia menghadapi kasus hukum. RA sebelumnya berniat melaporkan Syafri ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu sedianya akan dikirim hari ini, 31 Desember 2018. Namun, diundur.

Advertising
Advertising

Jadwal konseling dengan Kombas Perempuan akan dimulai pada 2 Januari 2018 nanti. Timboel mengimbuhkan, RA akan dibimbing oleh psikolog yang telah ditunjuk oleh Komnas Perempuan.

RA sebelumnya membeberkan skandal mantan bosnya, Syafri, kepada publik. Mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO itu memaksa RA menjalani persetubuhan dengannya sebanyak empat kali dalam 2 tahun.
Simak juga :
Skandal Seks, Pejabat BPJS Akan Diadukan Eks Sekretaris ke Polisi

Dalam rilis terdapat dokumen skorsing dan surat draf Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Dewan Pengawas dan RA. Tapi surat PHK itu belum ditandatangani oleh RA. Surat bertanggal 5 Desember 2018 itu masih berupa draf. Karena RA tidak setuju dengan adanya pemutusan kerja. Status RA belum resmi dikenai PHK.

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin mempertanyakan motif eks sekretaris pribadinya mengumbar pelecehan seksual yang dialami. "Banyak terjadi di Indonesia dugaan pelecehan oleh atasannya. Yang saya sampaikan adalah kenapa baru sekarang kalau seandainya benar (terjadi pelecehan)," kata Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 30 Desember 2018.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

1 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

18 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya