Eks Sekretaris Pejabat BPJS Tunda Lapor Polisi karena Alasan Ini
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 3 Januari 2019 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA, 27 tahun, menunda pelaporan bosnya ke Badan Reserse Kriminal pada Rabu, 2 Januari 2018. Padahal kemarin, RA sudah datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya.
Kuasa hukum RA, Herberitus S. Hartojo mengatakan penundaan ini berkaitan dengan bukti-bukti pelaporan yang masih perlu disortir kembali. “Kami hari ini datang ke Bareskrim untuk konsultasi dulu,” kata dia saat ditemui di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani
RA, yang turut datang ke kantor Bareskrim, berbisik, bukti-bukti yang ia himpun saat ini masih perlu dipilah-pilah.
Dar hasil konsultasi tersebut, Herberitus mengatakan bukti yang diminta polisi ialah yang berhubungan dengan kasus yang dilaporkan. RA berencana melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan mantan atasannya, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA menyebut Syafri diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadapnya sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Adapun bukti yang sedang ia kumpulkan dan dirasa penting untuk memperkuat argumennya adalah surat kontrak, tangkapan layar chatting, surat elektronik, dan korespondensi.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Belum Siap Kembali ke Tempat Kerja
Salah satu salinan bukti itu diberikan RA kepada Tempo. Bukti ini berupa tiket pemesanan hotel atas nama Syafri di Jalan Gajah Mada, Pontianak, pada 23 September 2016. Pada tanggal yang sama, RA melaporkan telah terjadi tindak pelecehan seksual pertama kali oleh Syafri.
Setelah bukti lengkap disortir, RA dan tim kuasa hukumnya kembali akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Pelaporan rencananya dilakukan hari ini, Kamis, 3 Januari 2018.
Kasus RA sebelumnya mencuat lantaran ia membeberkan skandal yang melibatkan mantan bosnya, Syafri, yang menjabat salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.
Syafri pun telah membantah tuduhan RA. Ia menyebut dirinya justru banyak membantu RA selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.