Anies Baswedan Sebut Banyak Koreksi di Pergub Pembatasan Plastik
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 3 Januari 2019 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada banyak hal yang perlu dikoreksi dari peraturan gubernur tentang pembatasan pengguna plastik. Menurut dia, hal tersebut yang membuat pergub tersebut tak kunjung disahkan.
"Isi dari Pergubnya masih harus dikoreksi banyak. Ini bukan soal tanda tangan aja, justru kontennya yang harus dikoreksi dulu," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Kadis LH DKI: Pergub Pembatasan Plastik Tinggal Diteken Anies
Anies menerangkan penerapan pergub soal pembatasan penggunaan plastik tak sederhana. Menurut dia, di dalam pergub itu perlu ada aturan yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat.
Hal tersebut yang menurut Anies saat ini sedang dalam proses koreksi. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya mengatakan pergub pembatasan penggunaan plastik akan segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Draf pergub tersebut telah ada di meja Anies. "Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara.
Baca: Pasar Tradisional di DKI Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik Per Hari
Saat pergub pembatasan plastik disahkan, kata Isnawa, pihaknya tak akan langsung melakukan eksekusi berupa pelarangan. Menurut dia, akan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha selama enam bulan atau sampai bulan Juni 2019.
Menurut Isnawa, pergub tersebut nantinya akan melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kresek dan sedotan. Ia berharap melalui pergub itu kuantitas sampah plastik di Jakarta dapat berkurang. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali saat pergi ke pasar atau berbelanja ke warung.