TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan peraturan gubernur atau pergub pembatasan penggunaan plastik akan segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Draf pergub tersebut telah ada di meja Anies.
"Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019. Ia mengharapkan pergub tersebut bisa diteken pekan ini.
Baca: Gubernur Bali Larang Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam
Saat pergub pembatasan plastik disahkan, kata Isnawa, pihaknya tak akan langsung melakukan eksekusi berupa pelarangan. Menurut dia, akan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha selama enam bulan atau sampai bulan Juni 2019 "Karena kami enggak mau seperti daerah lain yang saat diresmikan, langsung diberlakukan," kata Isnawa.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan pembahasan Pergub Plastik sedang dalam fase pendisplinan. Dalam masa penyusunan pergub, Dinas LH bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Indonesia (GIDKPI) mengundang perwakilan tradisional, pengusaha retail, dan sekolah untuk meminta masukan soal penggunaan plastik
Baca: Pasar Tradisional di DKI Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik Per Hari
"Sudah agak panjang (pembahasan Pergub), yang kami siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya, tapi fase-fasenya. Karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Anies mengatakan penegakan aturan soal sampah plastik tak bisa seperti menegakkan aturan di jalan raya, yang wilayah aturannya cukup diberlakukan di jalanan. Penegakan aturan ini, menurut Anies, memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dan kompleks, seperti melibatkan rumah tangga dan industri.
Apalagi, kata Anies, saat ini plastik telah menjadi keseharian masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Sehingga, menurut dia, penegakan pergub itu harus dibagi dalam beberapa fase agar dapat diberlakukan di semua tempat, mulai dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan.
Isnawa mengatakan pergub pembatasan plastik nantinya akan melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kresek dan sedotan. Ia berharap melalui pergub itu kuantitas sampah plastik di Jakarta dapat berkurang. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali saat pergi ke pasar atau berbelanja ke warung.