Kiara Nilai Anies Melanggar Hukum Bangun Jalan di Pulau Reklamasi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 4 Januari 2019 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum karena memberi izin kepada Jakarta Propertindo untuk membangun jalan menuju pulau reklamasi tanpa adanya payung hukum.
“Lebih jauh, Anies melanggar hukum karena tidak membatalkan izin seluruh pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang berjumlah 17 pulau,” kata Susan dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: DKI Manfaatkan Pulau Reklamasi, Anies Ibaratkan Lapangan Bola
Pada akhir Desember 2018, Anies meresmikan pembangunan jalan di sepanjang pantai Pulau Kita (dulu bernama Pulau C) dan Pulau Maju (dulu Pulau D). Jalan tersebut nantinya memiliki panjang 7,6 kilometer dan lebar 3 meter.
Menurut Susan, Provinsi DKI masih belum memiliki Peraturan Daerah Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan ini, kata Susan, bertujuan untuk mengatur ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak diprivatisasi. Selain itu, supaya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca: Proyek Jalan di Pulau Reklamasi, Ini Kata Sekda DKI Saefullah
Menurut Susan, Anies harusnya memprioritaskan pengesahan Perda Zonasi karena aturan ini mendesak dan dibutuhkan untuk mengatur ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi DKI. "Jika bukan dengan Perda Zonasi, lalu payung hukumnya apa?” kata dia.
Susan pun mengatakan pembangunan jalan menuju pulau reklamasi menandakan Anies tidak berpihak kepada 25 ribu nelayan yang tersebar di pesisir Jakarta. Melainkan, kata dia, berpihak kepada korporasi yang telah membangun pulau itu.
Kritik Susan juga mengarah kepada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), khususnya yang membidangi urusan pesisir. Menurut dia, lembaga ini tidak memiliki relevansi, signifikansi dan kontribusi dalam menyelesaikan persoalan reklamasi Teluk Jakarta. Susan menilai TGUPP bidang Pengelolaan Pesisir gagal membaca akar masalah reklamasi. "Seharusnya, kajian-kajian lembaga ini mendorong pencabutan izin seluruh pulau reklamasi. Faktanya, tidak demikian,” kata dia.
Baca: Anies Sebut Jalan di Pulau Reklamasi Tak Langgar Aturan
Pada September 2018, Anies mengumumkan pencabutan izin 13 dari 17 total jumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Terhadap empat pulau lain yang sudah terbentuk, Anies mengatakan pengelolaan akan diatur dalam Perda.
Susan menegaskan bahwa persoalan reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tak ada kompromi karena telah terbukti menghancurkan keberlanjutan lingkungan hidup dan menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi nelayan serta masyarakat lainnya di Teluk Jakarta.
“Dengan membatalkan izin 13 pulau reklamasi dan mengizinkan 4 pulau reklamasi, serta membangun jalan menuju pulau reklamasi, Anies sebenarnya sedang mengkhianati janji politiknya saat kampanye untuk Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur DKI dahulu,” kata Susan.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan pembangunan jalan di pulau reklamasi bisa berjalan tanpa Perda tentang RTRKS dan RZWP3K. "Tidak menyalahi aturan dan nanti siapkan aturannya," kata Anies di Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Ahad, 23 Desember 2018.