Kebohongan Award, Relawan Prabowo - Sandiaga Adukan PSI ke Polda

Sabtu, 5 Januari 2019 17:10 WIB

Jaringan Relawan Prabowo -Sandi (JARPAS) melaporkan Partai Solidaritas Indoensia (PSI) ke Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan penghargaan yang menyinggung capres dan cawapres usungan mereka. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu sore, 5 Januari 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Relawan Prabowo - Sandiaga (JARPAS) melaporkan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pelaporan itu terkait dengan Kebohongan Award untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Baca : Beri Award Kebohongan untuk Prabowo, Demokrat: Adab PSI Nol Besar

"Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberian award yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSI dan Sekjen PSI," kata Divisi Advokasi JARPAS, Sura Supriatna di Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 5 Januari 2018.

Saat mengajukan laporan tersebut, Sura datang bersama Koordinator JARPAS Tangerang Selatan Yatno.

Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sebagai penguat aduan, Sura dan Yatno membawa barang bukti berupa tangkapan layar award ala PSI yang diunggah di Twitter akun partai itu kemarin.

Namun, laporan Sura dan kawan-kawan belum diterima lantaran ada berkas yang kurang. Sura mengatakan mereka harus melengkapi surat kuasa dari ketua umum JAPRAS. Perwakilan JAPRAS lantas akan kembali lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi laporan setelah merembuk bersama tim pengurus.
Simak juga :
Relawan Alumni ITS - Unair Ikrar Dukung Prabowo - Sandiaga

Adapun Kebohongan Award ini sebelumnya sempat membikin heboh. PSI memberikan Kebohongan Award kepada Prabowo terkait pernyataan '1 slang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang', Sandiaga terkait 'membangun Tol Cipali tanpa utang', dan Andi terkait '7 kontainer surat suara tercoblos'.

Advertising
Advertising

Sejumlah tim loyalis capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga menduga penghargaan itu memenuhi unsur pencemaran nama baik. Berdasarkan konsultasi bersama tim kepolisian, Sura mengatakan pasal yang akan dikenakan ialah Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 28 ayat 2.



Berita terkait

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

41 menit lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

20 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya