Sidang Narkoba Reza Bukan Ditunda, Saksi dari BNN Tidak Hadir

Rabu, 9 Januari 2019 16:55 WIB

Presenter televisi, Deron Eka alias Reza Bukan saat sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara narkoba presenter televisi, Deron Eka alias Reza Bukan hari ini, Rabu, 9 Januari 2019 ditunda. Saksi meringankan dari Reza tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Reza Bukan, Sahrudin mengatakan saksi yang akan didatangkan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. Saksi berhalangan hadir karena kendala teknis surat menyurat. "Sekitar dua minggu baru bisa hadir," kata Sahrudin.

Baca: Dari Fariz RM Sampai Jennifer Dunn, Artis Terjerat Narkoba 2018

Sahrudin mengatakan telah mengirimkan surat kepada BNNP DKI pada 4 Januari 2019 untuk dihadirkan tanggal pada 9 Januari 2019. Namun setelah berkomunikasi melalui ponsel, BNNP baru bisa hadir sekitar dua minggu setelah surat dikirim.

Menurut Sahrudin, tujuan memanggil BNN karena ada surat rekomendasi pada tahun 2018 yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Surat itu menyatakan Reza Bukan merupakan pengguna narkotika. "Ada rujukan buat rehabilitasi," kata dia.

Advertising
Advertising

Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Sabtu dinihari, pada 30 Juni 2018 atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari rumahnya, polisi menemukan sabu 0,58 gram yang disimpan di dalam gudang.

Baca: Sejak 2014 Konsumsi Sabu, Begini Alasan Reza Bukan ke Polisi

Polisi menyatakan, presenter yang pernah membintangi film Rindu Kami Padamu tersebut kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya. Reza disebut menggunakan sabu dengan alasan untuk meringankan stres dan memberikan semangat kerja. "Sudah dari 2014 rutin konsumsi sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez pada Ahad, 1 Juli 2018 lalu.

Sidang Reza Bukan sudah digelar sejak 12 Desember 2018. Ia didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal tersebut, Reza terancam hukuman pidana antara 4 hingga 15 tahun.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

7 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya