Sidang Narkoba Reza Bukan Ditunda, Saksi dari BNN Tidak Hadir
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 9 Januari 2019 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara narkoba presenter televisi, Deron Eka alias Reza Bukan hari ini, Rabu, 9 Januari 2019 ditunda. Saksi meringankan dari Reza tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Reza Bukan, Sahrudin mengatakan saksi yang akan didatangkan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. Saksi berhalangan hadir karena kendala teknis surat menyurat. "Sekitar dua minggu baru bisa hadir," kata Sahrudin.
Baca: Dari Fariz RM Sampai Jennifer Dunn, Artis Terjerat Narkoba 2018
Sahrudin mengatakan telah mengirimkan surat kepada BNNP DKI pada 4 Januari 2019 untuk dihadirkan tanggal pada 9 Januari 2019. Namun setelah berkomunikasi melalui ponsel, BNNP baru bisa hadir sekitar dua minggu setelah surat dikirim.
Menurut Sahrudin, tujuan memanggil BNN karena ada surat rekomendasi pada tahun 2018 yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Surat itu menyatakan Reza Bukan merupakan pengguna narkotika. "Ada rujukan buat rehabilitasi," kata dia.
Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Sabtu dinihari, pada 30 Juni 2018 atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari rumahnya, polisi menemukan sabu 0,58 gram yang disimpan di dalam gudang.
Baca: Sejak 2014 Konsumsi Sabu, Begini Alasan Reza Bukan ke Polisi
Polisi menyatakan, presenter yang pernah membintangi film Rindu Kami Padamu tersebut kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya. Reza disebut menggunakan sabu dengan alasan untuk meringankan stres dan memberikan semangat kerja. "Sudah dari 2014 rutin konsumsi sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez pada Ahad, 1 Juli 2018 lalu.
Sidang Reza Bukan sudah digelar sejak 12 Desember 2018. Ia didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal tersebut, Reza terancam hukuman pidana antara 4 hingga 15 tahun.