Kasus Limbah B3 Marunda, DKI Periksa 12 Perusahaan Minyak Goreng

Kamis, 10 Januari 2019 09:29 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang papan peringatan di dekat gundukan tanah yang diduga tercemar limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2018. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan tujuh titik gundukan material diduga limbah B3 di sekitar kawasan Rusun Marunda pada akhir Desember 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa 12 perusahaan minyak goreng yang beroperasi di wilayah Jakarta terkait temuan limbah B3 di Rusun Marunda.

Baca: Limbah B3 di Marunda, Warga Sebut Bekas Ampas Minyak Sawit

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan DKI Jakarta Mudarisin di Jakarta, Rabu, mengatakan ada lima perusahaan di Jakarta Utara dan selebihnya berlokasi di Jakarta Timur.

"Kemarin sudah turun dan hari ini pun turun. Tim dari utara turun dan ke Jakarta Timur pun sudah turun," ujar Mudarisin, Rabu 9 Januari 2019.

Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga berjenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang merupakan limbah dari proses pengolahan minyak goreng.

Anak-anak bermain di tumpukan pasir limbah B3 di sekitar Rusun Marunda, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. TEMPO/Faisal

"Di DKI Jakarta ini ada 12 perusahaan yang melakukan pengolahan minyak goreng tetapi selalu kita lakukan pengawasan dan dari kemarin juga kita lakukan pengawasan intensif kepada perusahaan untuk melihat Spent Bleaching Earth (SBE) ini dibuang kemana," ujar Mudarisin.

Mudarisin mengatakan semua perusahaan yang menghasilkan SBE sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dan setiap tiga bulan melaporkan manifesnya.

"Kita juga telusuri lebih jauh pihak ketiganya itu, karena pihak ketiga itu ada yang sifatnya hanya pengangkut. Khawatir nanti bisa saja harusnya dibuang ke mana tapi nanti di tengah jalan terjadi sesuatu seperti ini," kata Mudarisin.

Baca: Gundukan Limbah B3 di Marunda Mengeluarkan Bau Minyak Menyengat

Limbah B3 di Rusun Marunda itu dibeli warga Rp 200 ribu per truk untuk menguruk tanah, namun mereka tidak tahu jika benda itu adalah limbah B3 sisa industri minyak goreng. Kabid Gakkum LH DKI Mudarisin mengatakan, menurut pasal 103 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014, pelanggarnya terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

4 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

14 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

18 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

18 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya