DJSN Bentuk Tim Panel untuk Tangani Kasus Rizky Amelia

Kamis, 10 Januari 2019 14:38 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah membentuk tim panel untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin. Aduan terkait perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan sekretaris Syafri, Rizky Amelia.

"Kami sudah membentuk tim panel per 31 Desember 2018," kata Ketua Tim Panel, Subiyanto, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Januari 2018.

Baca: Rizky Amelia Besok Penuhi Pemeriksaan Dewan Jaminan Sosial

Tim panel dibentuk berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Advertising
Advertising

Dalam pasal itu disebutkan bahwa tim panel yang bersifat ad hoc dan akan memeriksa laporan pelapor. Menurut Subiyanto, tim panel melibatkan tiga unsur. Unsur pertama berasal dari DJSN, sedangkan dua unsur lain masing-masing dari kementerian terkait dan tokoh ahli.

Untuk menangani kasus Amelia, tim panel DJSN melibatkan dua orang dari Kemeterian Ketenagakerjaan, seorang ahli hukum bernama Oka Mahendra, dan seorang lain ialah psikolog dari Universitas Indonesia.

Baca: Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri

Subiyanto sebelumnya telah menerima surat laporan dari Amelia pada 16 Desember 2018. Dalam salinan dokumen yang diterima Tempo, surat itu berisi sejumlah poin aduan Amelia terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sepanjang menjadi sekretaris Syafri.

Surat kepada DJSN itu juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Subiyanto mengatakan tim panel bakal memeriksa Amelia dan Syafri pada esok, 11 Januari 2019. "Itu pemeriksaan perdana," kata Subiyanto.

Ihwal niat pengunduran diri Syafri, Subiyanto mengatakan DJSN belum menerima surat tersebut secara administratif. Maka itu, tim panel masih akan terus bekerja menyelidiki kasus ini selama Surat Keputusan Presiden RI terhadap Syafri terkait pengunduran diri belum terbit. "Selama Pak Syafri masih berstatus anggota dewan pegawas, kami masih terus bekerja," ujarnya.

Syafri sebelumnya menyampaikan surat pengunduran diri pada 30 Desember 2018. Surat tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyai. Langkahnya ini diambil agar ia bisa fokus menyelesaikan masalahnya dengan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia.

Berita terkait

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

1 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

18 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

19 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya