Satu Pekan Ganjil genap, Titik Terpadat Terjadi di Kawasan Ini
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 10 Januari 2019 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Titik ganjil genap terpadat selama satu pekan ini adalah di sekitar Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Herman mengatakan meski terjadi kepadatan di titik tersebut, tidak ada kemacetan berarti selama satu pekan sistem ganjil-genap.
Baca: Sepekan Ganjil Genap DKI, Ada Pelanggaran Sebanyak 96 Kali
"Walau kecepatan 15-20 kilometer per jam, tapi tetap masih mengalir," kata Herman kepada Tempo, Kamis, 10 Januari 2019.
Herman mengatakan sekitar Tegal Parang, Jakarta Selatan menjadi titik kepadatan lalu lintas karena di lokasi itu terdapat pengerjaan proyek pembangunan Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta.
"Ada penyempitan jalan dari Maskas PMI (Jalan Gatot Subroto) sampai dengan Mampang," kata Herman.
Herman melanjutkan, sejak perpanjangan ganjil-genap mulai 2 Januari lalu, sejumlah masih ada warga Ibu Kota masih tercatat melanggar aturan. "Dari sembilan titik, ada 96 pelanggaran," kata Herman.
Herman mengatakan, data itu dikumpulkan sejak 2 hingga 4 Januari 2019. Sedangkan pada 5 dan 6 Januari 2019 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu, Ganjil-genap tidak berlaku. Sedangkan rekapitulasi dari 7 hingga 9 Januari 2019, belum dikumpulkan.
Herman mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan MT Haryono sebanyak 36. Selanjutnya 17 pelanggaran di Jalan Ahmad Yani, dan 12 di Rasuna Said. "Sisanya tersebar di jalan lain," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap melalui Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018.
Dalam Pergub tentang ganjil-genap itu, sistem akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca: Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap
Waktu pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06,00-10.00WIB dan pukul 16.00-20.00WIB. Aturan baru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.