TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pembatasan kendaraan di DKI Jakarta dengan sistem ganjil genap diperpanjang mulai 2 Januari 2019 lalu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat banyak pelanggaran oleh warga Ibu Kota.
"Dari sembilan titik, ada 96 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Herman kepada Tempo, Kamis, 10 Januari 2019.
Baca : Ganjil Genap Buat Sepeda Motor? Ini Kata Dirlantas Polda Metro
Herman mengatakan, data tersebut dikumpulkan sejak 2 hingga 4 Januari 2019. Sedangkan pada 5 dan 6 Januari 2019 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu, Ganjil-genap tidak berlaku. Sedangkan rekapitulasi pelanggaran dari 7 hingga 9 Januari, Herman berujar belum dikumpulkan.
Herman mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan MT Haryono sebanyak 36. Selanjutnya 17 pelanggaran di Jalan Ahmad Yani, dan 12 di Rasuna Said. "Sisanya tersebar di jalan lain," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap melalui Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018.
Simak pula :
Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap
Dalam Pergub tentang ganjil genap itu, sistem akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.