Begini Langkah Tim Panel DJSN Usut Kasus Rizky Amelia

Kamis, 10 Januari 2019 17:18 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Tim panel bentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap akan memproses laporan Rizky Amelia terhadap mantan atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin atas dugaan kasus pelecehan seksual. Pengusutan terhadap laporan itu tetap berjalan kendati Syafri telah menyatakan mundur dari anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Secara administratif, surat pengunduran diri Syafri belum kami terima," kata Ketua Tim Panel, Subiyanto, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Januari 2019.

Baca: DJSN Bentuk Tim Panel untuk Tangani Kasus Rizky Amelia

Subiyanto membenarkan bahwa DJSN telah mengetahui rencana pengunduran diri Syafri. Surat pengunduran diri Syafri itu dibuat pada 30 Desember 2018 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bila secara administrasi surat pengunduran diri ini belum masuk ke DJSN, Subiyanto mengatakan tim panel tetap perlu bekerja. Menurut Subiyanto, tim panel baru akan menghentikan pengusutan bila presiden sudah mengeluarkan surat keputusan atau SK yang merespons pengunduran diri Syafri.

Advertising
Advertising

Subiyanto mengatakan bila selama pengusutan Syafri belum sah mundur sebagai anggota Dewas BPJS TK dan ia terbukti bersalah, maka tim panel akan mengeluarkan peringatan tertulis kepada menteri terkait. Sedangkan jika Syafri tidak terbukti bersalah, DJSN akan meminta kementerian yang berkaitan untuk merehabilitasi nama baiknya.

Baca: Sebulan Surat Aduan ke Jokowi, Rizky Amelia: Belum Ada Respons

Tim panel tersbeut dibentuk berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal itu disebut, tim panel yang bersifat ad hoc akan memeriksa laporan pelapor.

Menurut Subiyanto, tim panel melibatkan tiga unsur. Unsur pertama berasal dari DJSN, sedangkan dua unsur lain masing-masing dari kementerian terkait dan tokoh ahli.

Untuk menangani kasus Rizky Amelia, tim panel DJSN melibatkan dua orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, seorang ahli hukum bernama Oka Mahendra, dan seorang lain ialah psikolog dari Universitas Indonesia.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

30 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya