TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah membentuk tim panel untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin. Aduan terkait perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan sekretaris Syafri, Rizky Amelia.
"Kami sudah membentuk tim panel per 31 Desember 2018," kata Ketua Tim Panel, Subiyanto, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Januari 2018.
Baca: Rizky Amelia Besok Penuhi Pemeriksaan Dewan Jaminan Sosial
Tim panel dibentuk berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa tim panel yang bersifat ad hoc dan akan memeriksa laporan pelapor. Menurut Subiyanto, tim panel melibatkan tiga unsur. Unsur pertama berasal dari DJSN, sedangkan dua unsur lain masing-masing dari kementerian terkait dan tokoh ahli.
Untuk menangani kasus Amelia, tim panel DJSN melibatkan dua orang dari Kemeterian Ketenagakerjaan, seorang ahli hukum bernama Oka Mahendra, dan seorang lain ialah psikolog dari Universitas Indonesia.
Baca: Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri
Subiyanto sebelumnya telah menerima surat laporan dari Amelia pada 16 Desember 2018. Dalam salinan dokumen yang diterima Tempo, surat itu berisi sejumlah poin aduan Amelia terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sepanjang menjadi sekretaris Syafri.
Surat kepada DJSN itu juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Subiyanto mengatakan tim panel bakal memeriksa Amelia dan Syafri pada esok, 11 Januari 2019. "Itu pemeriksaan perdana," kata Subiyanto.
Ihwal niat pengunduran diri Syafri, Subiyanto mengatakan DJSN belum menerima surat tersebut secara administratif. Maka itu, tim panel masih akan terus bekerja menyelidiki kasus ini selama Surat Keputusan Presiden RI terhadap Syafri terkait pengunduran diri belum terbit. "Selama Pak Syafri masih berstatus anggota dewan pegawas, kami masih terus bekerja," ujarnya.
Syafri sebelumnya menyampaikan surat pengunduran diri pada 30 Desember 2018. Surat tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyai. Langkahnya ini diambil agar ia bisa fokus menyelesaikan masalahnya dengan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia.