Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu

Jumat, 11 Januari 2019 20:35 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai klarifikasi salam dua jari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti melanggar aturan pemilu saat menghadiri acara Partai Gerindra di Sentul. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil analisa, kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Bawaslu Soal Salam Dua Jari

“Dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh ANB (Anies Baswedan) sulit untuk dibuktikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris, Jumat, 11 Januari 2018. “Begitu juga terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.”

Haris mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, tidak ada bukti yang menunjukan Anies melanggar aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi acara yang dihadiri Anies adalah kegiatan internal Partai Gerindra. Selain itu, sebagai gubernur, Anies juga telah memberitahukan Kementerian Dalam Negeri tentang kehadirannya dalam acara itu.

“Terkait lambaian tangan, itu merupakan salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol hubungan vertikal dan horizontal, jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.

Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018. Dalam acara itu, ia mendapat kesempatan naik ke mimbar dan memberikan sambutan. Saat itulah Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk yang dianggap memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Anies Baswedan: Wajar Gubernur Hadiri Konferensi Partai Politik

Advertising
Advertising

Belakangan, Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menduga kehadiran Anies Baswedan di acara Gerindra itu telah melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. JAPRI kemudian melaporkan Anies ke Banwalu.

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

12 jam lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

12 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

19 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

20 jam lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

20 jam lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

22 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya