TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini. Anies diduga melakukan pelanggaran pemilu karena mengacungkan salam dua jari di acara partai Gerindra pada hari kerja.
Baca: Magrib Mengaji, Anies Baswedan Tidak Keluarkan Instruksi Gubernur
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, penentuan hasil pemeriksaan tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Sekarang kita sedang tahap akhir, nanti sore sekitar pukul 15.00 akan rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu,” kata Irvan saat ditemui di kantornya, Jumat 11 Januari 2019.
Irvan mengatakan, rapat pembahasan kedua ini merupakan babak penentuan, apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu memenuhi unsur atau tidak.
“Seandianya memenuhi unsur akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, seandainya tidak maka dihentikan di pembahasan kedua ini,” kata Irvan.
Anies Baswedan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum.
“Dalam laporan itu, Anies disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Irvan.
Baca: Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Terkait Acungan 2 Jari di Sentul
Anies Baswedan ditengarai melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada Senin 17 Desember 2018. Dalam acara tersebut, Anies mengacungkan dua jari yang menjadi simbol pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.