Terdakwa Pemerasan Irjen Bambang, Sisca Dewi Divonis Hari Ini

Senin, 14 Januari 2019 10:13 WIB

Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis terhadap Sisca Dewi dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo akan dibacakan hari ini. Sidang Sisca Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Jadi Terdakwa, Sisca Dewi Merasa Karir Politiknya Terganggu

"Nanti sekitar jam 13.00," kata pengacara Sisca Dewi, Gloria saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Januari 2019.

Pekan lalu, Senin, 7 Januari 2019, Sisca Dewi telah menyampaikan isi dupliknya atas replik jaksa penuntut umum. Sisca mengaku kecewa kepada jaksa karena berusaha memenjarakannya dengan cara memutarbalikkan fakta.

Dalam duplik setebal tujuh halaman itu, Sisca Dewi menyampaikan salah satu pernyataan JPU yang tidak sesuai fakta. Yakni, jaksa menyebut dirinya tidak dapat membayar tunggakan kredit selama kasusnya bergulir di pengadilan.

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

"Saya selama lima bulan ditahan, cicilan pembayaran kredit di Bank Mitra Niaga dan Bukopin dalam keadaan terbayar semua," ucap Sisca. "Bukti pembayaran terlampir dalam duplik ini."

Sebelumnya, jaksa menyatakan Sisca Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa lantas menuntut Sisca Dewi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

Baca: Jaksa Ungkap Sisca Dewi Sebut Irjen Bambang Bank Berjalan

Klaim nikah siri itu dibantah Irjen Bambang Sunarwibowo. Perwira tinggi kepolisian itu langsung melaporkan Sisca Dewi atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

12 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya