Terdakwa Pemerasan Irjen Bambang, Sisca Dewi Divonis Hari Ini
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 14 Januari 2019 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vonis terhadap Sisca Dewi dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo akan dibacakan hari ini. Sidang Sisca Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Jadi Terdakwa, Sisca Dewi Merasa Karir Politiknya Terganggu
"Nanti sekitar jam 13.00," kata pengacara Sisca Dewi, Gloria saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Januari 2019.
Pekan lalu, Senin, 7 Januari 2019, Sisca Dewi telah menyampaikan isi dupliknya atas replik jaksa penuntut umum. Sisca mengaku kecewa kepada jaksa karena berusaha memenjarakannya dengan cara memutarbalikkan fakta.
Dalam duplik setebal tujuh halaman itu, Sisca Dewi menyampaikan salah satu pernyataan JPU yang tidak sesuai fakta. Yakni, jaksa menyebut dirinya tidak dapat membayar tunggakan kredit selama kasusnya bergulir di pengadilan.
"Saya selama lima bulan ditahan, cicilan pembayaran kredit di Bank Mitra Niaga dan Bukopin dalam keadaan terbayar semua," ucap Sisca. "Bukti pembayaran terlampir dalam duplik ini."
Sebelumnya, jaksa menyatakan Sisca Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa lantas menuntut Sisca Dewi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.
Baca: Jaksa Ungkap Sisca Dewi Sebut Irjen Bambang Bank Berjalan
Klaim nikah siri itu dibantah Irjen Bambang Sunarwibowo. Perwira tinggi kepolisian itu langsung melaporkan Sisca Dewi atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.