Pengakuan Pedangdut Caca Duo Molek Kenapa Mengkonsumsi Sabu

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 14 Januari 2019 15:06 WIB

Cahya Wulan Sari yang merupakan personel dari Duo Molek bersama rekannya Elvira sempat menggempar para pecinta musik dangdut lewat lagunya yang berjudul, `Jangan Julid`. Foto/instagram/chachasinha92

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan muasal pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek menggunakan narkoba jenis sabu.

“Saat diperiksa, dia (Caca) mengaku hanya coba-coba,” kata Argo di kantornya pada Senin, 14 Januari 2019. Konsumsi itu karena pergaulan.
Baca : Konsumsi Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi

Kepada penyidik, lanjut Argo, Caca mengaku sebenarnya tak ingin menggunakan sabu. Namun, karena pengaruh dunia hiburan yang ia geluti, Caca akhirnya mencoba barang haram itu. “Dia sudah memakai sabu sejak Desember 2018 lalu,” ujar Argo.

Selama rentang waktu sebulan itu Caca telah tiga kali memesan sabu dari Yahya Ansori Nasution, masing-masing 1 gram. Argo menyebut sabu itu dibeli seharga Rp 1,8 juta per gram. “Tersangka CC (Caca) kenal dengan YY (Yahya) dari dunia hiburan,” tutur Argo.

Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

Polisi menangkap Yahya di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 10 Januari 2019, dan menggeledah kediamannya di daerah Pramuka, Jakarta Timur pada hari yang sama. Polisi mendapati 6 klip sabu dengan berat bruto 4,3 gram, cangklong, dan alat hisap bong.

Keesokan harinya, polisi menangkap Caca bersama rekannya, Chandra, di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menyita barang bukti berupa sebuah cangklong dengan sabu bekas pakai seberat 0,0466 gram, bong hisap, serta 0,5 butir ekstasi.
Simak juga :
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Narkoba Dibekuk

Argo menyebutkan saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial N yang berperan sebagai penyuplai sabu ke Yahya.

Caca dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus sabu itu bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

5 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya