Cerita Caca Duo Molek Terpikat dan 3 Kali Beli Sabu

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 Januari 2019 04:59 WIB

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan Caca Duo Molek Tim berupa sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram. Foto/instagram/chachasinha92

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap polisi akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu.

“Tersangka CC (Caca) sudah tiga kali membeli sabu dari YY (Yahya). Masing-masing satu gram setiap pembelian,” kata Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kantornya pada Senin, 14 Januari 2019.
Baca : Caca Duo Molek Dibekuk Saat Konsumsi Sabu Bersama Seorang Pria

Kepada penyidik, Caca mengaku mengkonsumsi sabu sejak Desember 2018. Pergaulannya di dunia hiburan diakui menjadi penyebab dirinya mencoba barang haram itu.

Ia pun kenal dengan Yahya dari lingkungan tersebut. "CC dan C (Chandra) dengan YY itu hubungannya pertemanan," tutur Calvijn.

Calvijn menjelaskan, Yahya membeli sabu dari seseorang yang saat ini masih buron berinisial N seharga Rp 800 ribu per gramnya.

Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

Caca sudah dua kali membeli sabu dari N, masing-masing 10 gram. Sabu tersebut kemudian dijual kepada Caca dan Chandra seharga Rp 1,8 juta per gram.

Dalam setiap transaksi, Yahya mengantar sendiri sabu tersebut ke apartemen Caca. Mereka bertiga memakai sabu itu terlebih dahulu sebelum Yahya pulang.

"Jadi proses pembeliannya dengan cara memesan kemudian diantar ke apartemen. Dicoba bersama, baru dibayar dengan cara transfer ke rekening milik Yahya," ucap Calvijn lagi.
Simak pula :
Pengakuan Pedangdut Caca Duo Molek Kenapa Mengkonsumsi Sabu

Caca ditangkap di tempat tinggalnya, Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap rekan Caca, Chandra, di tempat yang sama.

Terkait kasus sabu tersebut, polisi akan menjerat Caca Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

19 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

21 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya