Kata Pemkab Bogor Soal Perda Diniyah dan Imbauan Bupati Bogor
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 15 Januari 2019 19:00 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan revisi peraturan daerah No 11 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan imbauan terbaru Bupati Bogor tentang salat berjamaan di masjid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perda Diniyah sendiri merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019. “Saya belum terlalu hapal isinya, karena ini baru disahkan dan merupakan perda inisiatif,” kata Burhan kepada Tempo, Selasa 15 Januari 2019.
Baca : Surat Edaran Bupati Bogor: ASN Diimbau Salat Berjamaah di Masjid
Meski begitu, Burhan mengatakan, maksud dari Perda itu guna menjalankan misi kabupaten bogor dalam melaksanakan kesalehan pendidikan sosial yang bersifat keagamaan.
“Secara umum, ini salah satu wujud pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor, tapi dengan tetap menjujung tinggi nasionalisme,” kata Burhan.
Terkait imbauan Bupati Bogor tentang salat berjamaah, Burhan mengatakan, itu di luar konteks Perda. Namun itu menjadi salah satu turunan Panca Karsa Bupati Bogor. “Panca karsa ini adalah 5 misi Bupati Bogor dalam menjalankan periode kepemimpinannya, salah satunya Bogor Beradab,” kata Burhan.
Meski begitu, kata Burhan, tidak ada sifat paksaan bagi para ASN untuk mengikuti aturan tersebut, “Namanya himbauan, jadi hanya mengingatkan, kalau sanksi tidak ada,” kata Burhan.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran yang memerintahkan agar seluruh ASN baik di OPD maupun BUMD melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Agung Baitul Faizin Kompleks Pemda Cibinong Kabupaten Bogor.
Surat edaran bernomor 541/261-Kesra tertanggal 14 Januari 2019 tersebut, dikatakan Ade, sebagai upaya guna memakmurkan masjid serta meningkatkan keimanan serta ketaqwaan yang dimulai dari ASN.
Dalam surat itu Ade mengimbau seluruh pegawai saat kumandang adzan agar segera menuju masjid untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
“Diharapkan, jika ini terlaksana maka kemampuan tolong menolong dalam kebaikan akan meningkat di jajaran Pemkab Bogor,” kata Ade, Senin 14 Januari 2019.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bogor, juga telah menyepakati Peraturan Daerah perubahan nomor 11 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah.
Simak pula :
Bupati Bogor Desak Pusat Segera Sahkan Kabupaten Bogor Barat
Menurut Ade, Perda tersebut bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Bogor yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah seperti janjinya dalam kampanye yakni Bogor Beradab. “Pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis guna membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia,” kata Ade lagi.
"Kami juga fokus pada Bogor Beradab dengan menambah jam pendidikan keagamaan serta Jumat mengaji," demikian Bupati Bogor Ade Yasin.