Obat Terlarang di Apartemen Park View Dijual Rp 10.000 Sebutir
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 16 Januari 2019 16:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar satu unit kamar yang menjadi tempat penyimpanan seratusan ribu butir obat terlarang dan narkotika di Apartemen Park View, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan polisi mengamankan 112.060 butir obat dari penggeledahan.
Baca : Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Apartemen Park View
"Penggeledahan dilakukan Senin, 14 Januari," kata Joko saat ditemui di Apartemen Park View, Jakarta Barat, Rabu siang, 16 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu-sabu, psikotropika golongan IV, dan obat-obatan daftar G.
Polisi mengatakan telah menangkap tiga tersangka yang menjadi pemakai dan kurir barang haram tersebut. Mereka berinisial CP, DL, dan AN.
Dari hasil penyelidikan polisi, pil dan obat-obatan terlarang itu dijual dengan harga beragam. Misalnya, thiamine hcl dijual Rp 10 ribu per lima butir. Omset dari 97 rinu butir senilai Rp 194 juta.
Lalu, obat merci hexymer ditaksir beromset Rp 7,2 juta. Harga jualnya adalah 600 ribu per 1.000 butir. Jumlah merci hexymer yang ditemukan sebanyak
12 ribu butir. Selanjutnya, 700 butir mersi merlopam diperkirakan menghasilkan omset Rp 5,6 juta. Obat ini dijual dengan hara Rp 80 ribu per 1 strip.
Kemudian, frixitas alprazolam disinyalir sebanyak 960 butir memiliki omset Rp 8,7 juta. Obat ini dijual dengan harga 90 ribu per satu strip. Polisi kemudian menemukan 1.400 butir tramadol beromset Rp 14 juta yang dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Simak juga :
Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo
Pembongkaran sebuah unit apartemen yang disulap jadi gudang narkoba ini merupakan pengembangan dari upaya polisi membekuk tiga tersangka pelaku tersebut. Tiga pelaku ini sebelumnya diperkarakan lantaran menyimpan narkotika di sebuah gudang di sekolah daerah Kembangan.