Mengaku Kepsek, Pria Ini Tipu Mendagri Tjahjo Rp 10 Juta

Senin, 21 Januari 2019 15:23 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial NSN, 35 tahun telah melakukan penipuan terhadap Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Tjahjo dengan mengaku sebagai kepala sekolah.

Pembantu Unit II Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi menjelaskan kasus ini bermula setelah NSN mendapat kontak Tjahjo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp. Lantas ia menghubungi Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Mendagri Tjahjo Kumolo

"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Januari 2019.

Tjahjo pun memerintahkan stafnya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik NSN. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak sekolah menyatakan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo.

Advertising
Advertising

Sekolah, kata Reza, juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. "Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," ujarnya.

Pria pengangguran itu pun ditangkap pada 4 Januari 2019 lalu di daerah Pondok Gede, Bekasi. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," kata Reza.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku penipuan Mendagri ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya