Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji

Reporter

Tempo.co

Selasa, 22 Januari 2019 12:17 WIB

foto: Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Artis kini caleg DPR RI, Mandala Shoji, dua kali divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu. Vonis pertama diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 18 Desember 2018, kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Januari 2019.

Baca berita sebelumnya:
Mandala Shoji Divonis Dua Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah

Kedua pengadilan memberi putusan yang sama bahwa caleg dari PAN itu terbukti melakukan pidana pemilu lewat politik uang. Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya.

Pertama itu dilakukannya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.

Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Advertising
Advertising

"Kupon tersebut menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih," kata Jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sigit Hendradi. "Bahkan ada doorprize menarik lainnya jika terpilih," katanya menambahkan.

Baca:
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak

Warga dicatat identitasnya untuk pengundian. Di nomor undian yang terdapat identitas warga tertera nomor kontak Whatsapp, alamat akun facebook dan instagram Mandala. Pada kupon juga ada gambar Mandala dan pedoman pencoblosan.

<!--more-->

"Potongan kupon itu juga diminta agar dibawa saat pencoblosan untuk panduan," kata Sigit menambahkan.

Simak juga :
Tak Cuma Banding, Mandala Shoji Akan Tuntut Panwaslu

Dalam perkaran ini, Mandala dijerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis yang dijatuhkan serupa antara pengadilan yang pertama dan kedua yakni hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Selasa, 18 Desember 2018.

Atas vonis itu, Mandala Shoji pernah menyatakan kalau dirinya dikriminalisasi dan karenanya akan banding. Mandala juga mengatakan, hasil survei terhadap dirinya sebagai calon legislatif cukup tinggi.

Baca:
Caleg Mandala Shoji Terancam Bui, Partai Janji Turun Tangan

"Kita tahu DPR RI ini saingannya berat. Bisa dibilang DKI II ini dapil (daerah pemilihan) neraka. Mereka takut bersaing secara fair," kata Mandala Shoji.

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

8 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

10 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Artis Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024

20 hari lalu

Sejumlah Artis Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024

Artis-artis Indonesia berziarah ke makam orang tua dan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

21 hari lalu

Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

Ditinggal mudik asisten rumah tangga tentu menjadi momen paling berat bagi artis yang memiliki hubungan amat dekat seperti keluarga.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

31 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

31 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

34 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

35 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

37 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya