Sidang Hercules, Bos PT Nila Alam Sempat Diminta Tak Lapor Polisi

Rabu, 23 Januari 2019 19:33 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal mengaku sempat diminta untuk tidak melapor ke polisi soal kasus pendudukan lahan dan premanisme yang melibatkan Hercules Cs. Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Ancaman tersebut diberikan setelah Hercules dan anak buahnya menempati lahan PT Nila Alam yang berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Setelah kejadian saya sering diminta datang ke lokasi untuk berdamai. Mereka berpesan jangan lapor polisi nanti habis uang banyak," ujar Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Sidang Hercules, Ini Pengakuan Korban Penyerobotan Lahan

Menurut Indra, pesan tersebut disampaikan lewat karyawannya. Namun ia tak pernah mendatangi lahan miliknya yang diduduki Hercules cs lantaran takut. Pascapenguasaan lahan, ia pernah mengirim pengacara ke lokasi lahan untuk menemui anak buah Hercules, Bobby.

Tujuannya, menurut Indra, untuk menjelaskan ke Bobby bahwa lahan PT Nila Alam sudah bersertifikat dan meminta mereka meninggalkan lokasi dan mencabut plang. Tak diindahkan, Indra dan pengacaranya lantas membuat surat somasi yang meminta agar anak buah Hercules yang menguasai lahannya pergi secara baik-baik. "Tetap didiamkan, akhirnya kami baru lah lapor ke polisi," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam

Indra merupakan salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kali ini. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan.

Dalam kasus ini, Hercules didakwa tiga pasal, yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

24 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

11 Agustus 2023

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

Muhadjir menyebut pemerintah mengantisipasi dampak kekeringan di Papua. Salah satunya memperpanjang landasan pacu atau runway Bandara Sinak.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

15 Juni 2023

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikunjungi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

5 Mei 2023

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

Para turis dan pakar perjalanan telah lama sepakat bahwa Italia memiliki banyak destinasi wisata istimewa. Selain Roma, mana lagi?

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya