Rumah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Perumahan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta -Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari hukuman penjara dalam kasus penistaan agama pada hari ini, Kamis 24 Januari 2019.
Dalam menyambut keluarnya bekas nomor orang satu di Jakarta itu dari Rutan Mako BrimobDepok, sebuah akun Panggil Saya BTP akan menayangkan detik-detik Ahok menghirup udara segar kembali. Baca : Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Terpopuler di Twitter
Masyarakat yang ingin melihat kembali mantan Bupati Belitung Timur itu beraktivitas terus meningkat. Sampai pukul 06.45 WIB tadi, akun media sosial berbasis video yang dibuat Tim Media Ahok telah memiliki 17.101 subscriber. Padahal sehari sebelumnyajumlah subscribe baru 10.467.
Sebelumnya seorang staf pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar yang ingin menyaksikan tidak salah akun.
Pendukung yang mengelar tikar di depan Gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Rabu, 23 Januari 2018. TEMPO/Irsyan Hasyim
Staf bernama Natanael Omposunggu, merasa perlu mengingatkan karena saat ini bermunculan akun-akun yang menggunakan nama serupa. Mereka di antaranya telah mengunggah sejumlah video, sementara akun yang dikelola Tim BTP masih menunggu hingga hari kebebasan Kamis 24 Januari 2019.
Ahok dijadwalkan bebas dari vonis pidana dua tahun--potong remisi--pada hari ini. Ahok sebelumnya divonis bersalah untuk dakwaan penistaan agama pada 20 Mei 2017.
Saat itu, peradilan untuk Ahok bebas hari ini, digelar di bawah tekanan demonstrasi massa besar yang dimotori kelompok Front Pembela Islam (FPI). Dia di tengah kontestasi Pilkada DKI sebagai calon inkumben.