Di Persidangan, Hercules Bantah Keterangan Enam Saksi Sekaligus
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 24 Januari 2019 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam perkara premanisme, Hercules Rosario Marshal, membantah keterangan para saksi dalam persidangan. Hercules di antaranya menyatakan tak datang bersama puluhan anak buahnya.
Baca berita sebelumnya:
Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres
"Saya datang ke sana di atas jam 09.00 WIB," ujar Hercules dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 23 Januari 2019.
Ia juga membantah berada dan mengawasi langsung pemasangan plang yang mengambil alih penguasaan tanah PT Nila Alam. Plang menyebut lahan milik Thio Ju Auw bersaudara dengan kuasa lapangan dirinya sendiri.
Menurut Hercules, saat ia tiba di atas lahan yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, itu plang sudah terpasang. Plang ditancapkan Bobby, anak buahnya yang memimpin puluhan orang lainnya.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Hercules, Begini Ancaman Jika Korban Lapor ke Polisi
Hercules juga menyatakan tak tahu-menahu ihwal pembobolan pintu gedung pemasaran oleh anak buahnya. Ia berdalih dirinya tak berada lama di lokasi. "Jam 12.00 itu saya ada rapat di kantor jadi tidak lama-lama di sana," ujar Hercules.
<!--more-->
Sebelumnya, enam orang saksi yang terdiri dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam kompak mengatakan melihat Hercules memimpin sekitar 60 orang anak buahnya masuk ke lahan PT Nila Alam. Mereka juga mengatakan melihat Hercules mengawasi pemasangan plang oleh beberapa anak buahnya.
Baca:
Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan--pemberi kuasa ke Hercules.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Baca:
Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Sedangkan dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.