Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Mandala Shoji

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 26 Januari 2019 07:29 WIB

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membenarkan banding yang diajukan Mandala Abadi alias Mandala Shoji atas perkara pelanggaran pidana pemilu telah ditolak hakim.

"Bandingnya ditolak," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2019.

Baca: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Ia dianggap bersalah karena telah memberikan kupon umrah kepada warga saat berkampanye. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018.

Johanes menjelaskan Pengadilan Tinggi telah dengan cermat dan seksama mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat-surat yang dalam berkas perkara Mandala di PN Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Selain itu, Pengadilan Tinggi telah mempelajari pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama dalam hal penjatuhan pidana. Pengadilan Tinggi, kata Johanes, dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum jaksa dan menilai bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tersebut sesuai dengan fakta dan sesuai dengan rasa keadilan.

Baca: Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji

Salah satu pertimbangan jaksa yang diperhatikan Pengadilan Tinggi adalah perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Selain itu, akibat dari perbuatan para terdakwa bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi calon legislatif yang lain.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Johanes, maka pertimbangan hakim tingkat pertama dapat diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini. "Dalam peradilan tingkat banding ini terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mandala Shoji tidak sendiri. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat. Selain vonis di PN Jakarta Pusat, Mandala juga didera kasus dan hukuman yang sama di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

9 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

11 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

31 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

34 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

37 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

37 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

38 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya