Hadapi Sidang Vonis, Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Hakim

Senin, 28 Januari 2019 06:00 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas dalam persidangan yang diagendakan digelar hari ini, Senin 28 Januari 2019. Harapan disampaikan melalui pengacara, Ali Lubis.

Baca:
5 Kasus Hukum yang Menjerat Ahmad Dhani

"Tentunya berharap diputus bebas oleh majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah diperlihatkan di muka sidang," ujar Ali, Ahad 27 Januari 2019.

Perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitan-cuitannya di akun Twitter. Salah satu cuitan Ahmad Dhani tersebut muncul pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB.

Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP". Cuitan dinilai jelas berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018. Ahmad Dhani datang untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara ujaran kebencian. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca juga:
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Menurut Ali, setidaknya ada beberapa hal yang mendasari harapannya untuk diperhatikan majelis hakim itu. Pertama, Jaksa Penuntut Umum tak dapat membuktikan golongan apa yang dihina oleh Dhani.

Selanjutnya, kedua, ia menyebut berdasarkan fakta persidangan, dua dari tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani tidak dibuat oleh musikus itu. "Ternyata bukan Mas Dhani yang nge-tweet, melainkan admin," ujar Ali.

Ketiga, Ali juga mempertanyakan legal standing dari pelapor, Jack Boyd Lapian. Pasalnya, kata dia, Jack tidak mengaku sebagai pendukung penista agama. Padahal, cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani ditujukan untuk pendukung penista agama.

Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok

Pada persidangan awal Januari lalu, JPU menolak pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Ahmad Dhani. Mereka menganggap pleidoi itu hanya berisi curahan hati musikus yang kini jadi politikus itu dan tidak terkait dengan pembuktian dakwaan.

Oleh karenanya, Jaksa tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

14 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

18 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

6 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

10 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya