TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini, Senin 17 Desember 2018. Ahmad Dhani datang untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam perkara ujaran kebencian.
Baca berita sebelumnya:
Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Fadli Zon mengatakan kalau dirinya pernah diminta menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya. Namun Fadli mengaku tidak bisa hadir karena dinas ke luar negeri. Sebagai gantinya Fadli menyatakan menyempatkan hadir hari ini. "Sekarang saya hadir, mau mendengarkan," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon menilai perkara ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani mengadili akal sehat. "Dan juga menurut saya ancaman demokrasi," kata politikus Partai Gerindra itu menambahkan.
Ahmad Dhani dan Fadli Zon tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB. Mereka datang dari Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, usai menghadiri Konferensi Nasional Gerindra, penguatan tim pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Baca:
Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Akan Bacakan Sendiri Pleidoi
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara. Jaksa menilai, artis penyanyi yang belakangan lebih aktif berpolitik itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial.
"Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ucap jaksa Hardiniyanti.
Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok
Perkara ini berawal dari cuitan-cuitan di akun twitter Ahmad Dhani pada 2017 ihwal penista agama. Cuitan itu diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.