7 Tahun Polemik Swastanisasi Air di Jakarta

Senin, 28 Januari 2019 10:34 WIB

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara), dan Kruha.

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pengelolaan air di Jakarta tampaknya masih akan berjalan panjang. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan soal swastanisasi air.

Kemenkeu mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan.

Baca: Anies Cerita Kendala Penuhi Putusan MA soal Swastanisasi Air

Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Kementerian adalah salah satu pihak yang digugat oleh koalisi.

Berikut ini lika-liku sengketa pengelolaan air Jakarta:

Advertising
Advertising

6 Juni 1997

PAM Jaya menandatangani kontrak pengelolaan air selama 25 tahun dengan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Thames PAM Jaya, yang kemudian berganti menjadi Aetra. Kontrak berlaku hingga 2023.

1 Februari 1998

Pengelolaan air sepenuhnya dipegang kedua mitra swasta. Palyja mengelola air di wilayah barat Jakarta, sementara Aetra di timur.

22 November 2012

Koalisi Masyarakat mengajukan gugatan menolak penswastaan air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, pihak tergugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta. Pihak ikut tergugat adalah DPRD DKI Jakarta, Dirut PDAM Jakarta dan dua perusahaan swasta yang menjadi operator air bersih yaitu Palyja dan Aetra.

18 Februari 2015

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 yang pada intinya melarang swastanisasi air. PP Muhammadiyah, kelompok masyarakat dan sejumlah tokoh sebelumnya menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dianggap belum menjamin pembatasan pegelolaan air oleh pihak swasta.

24 Maret 2015

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi melalui putusan Nomor 527/PDT.G/2012/PN JKT.PST. Pihak tergugat dinilai lalai dalam pemenuhan hak asasi manusia atas air bagi warga negara, khususnya warga DKI. Para tergugat mengajukan banding.

12 Januari 2016

Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri, dengan nomor putusan Nomor 588/PDT/2015/PT DKI

25 Oktober 2016

PAM Jaya dan Palyja menandatangani nota kesepahaman untuk merestrukturisasi kontrak

10 April 2017

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Koalisi melalui putusan Nomor 31 K/Pdt/2017. Isinya memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya

25 September 2017

PAM Jaya menandatangani nota kesepahaman untuk merestrukturisasi kontrak dengan Palyja dan Aetra. Nota kesepahaman diperbarui karena sebelumnya PAM Jaya dan Palyja tak kunjung menyepakati restrukturisasi kontrak.

22 Maret 2018

Kementerian Keuangan menyerahkan memori peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Juni 2018, koalisi menyerahkan kontra memori peninjauan kembali dengan menggunakan dalil putusan MK.

10 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk mengkaji restrukturisasi kontak dengan Palyja dan Aetra.

30 November 2018

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan soal swastanisasi air.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya