Vonis Ahmad Dhani Setelah Ahok Bebas, Ini Perjalanan Sidangnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 28 Januari 2019 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menjalani persidangan sejak 16 April 2018, Ahmad Dhani bersiap menghadapi vonis hari ini, Senin 28 Januari 2019. Musikus yang belakangan aktif sebagai politikus dan kini menjadi caleg DPR RI dari Gerindra tersebut didakwa menyebar ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau yang saat ini disapa BTP.
Baca berita sebelumnya:
Pelapor Yakin Ahmad Dhani Bakal Kena Karma
Ini adalah satu di antara sejumlah kasus hukum yang dihadapi atau pernah dihadapi Ahmad Dhani sepanjang tiga tahun terakhir. Pertama sekali adalah ketika dia disangka penghinaan terhadap penguasa dan penghasutan pada akhir 2016 lalu.
Saat itu suami dari Mulan Jameela tersebut ditangkap bersama sembilan orang lainnya, tepat sebelum demonstrasi 2 Desember 2016 atau yang kemudian dikenal sebagai 212. Di antara sembilan itu adalah Ratna Sarumpaet--kini tersangka penyebar berita bohong atau hoax.
Kasus lain adalah pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat Dhani dihadang di Surabaya, Jawa Timur. Perkembangannya, berkas kasus ini telah mulai diserahkan ke kejaksaan. Dari Jawa Timur, ada juga laporan penipuan dalam investasi di Kota Batu. Atau laporan ujaran kebencian terhadap kepolisian di Polda Metro Jaya.
Baca:
Hadapi Sidang Vonis, Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Hakim
Berikut ini riwayat Ahmad Dhani khusus di perkara yang segera memasuki sidang vonis, ujaran kebencian terhadap Ahok atau BTP. Beberapa peristiwa dan pernyataan yang menyertai ikut kami sertakan,
<!--more-->
7 Februari 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
5 Maret 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”
Baca:
5 Kasus Hukum yang Menjerat Ahmad Dhani
7 Maret 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
9 Maret 2017
Jack Boyd Lapian, Sekjen Cyber Indonesia juga pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
16 April 2018
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahmad Dhani telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Jaksa menjerat Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya sampai enam tahun penjara.
26 Juli 2018
Dhani Ahmad Prasetyo dan Raden Terry Tantri Wulansari mendapat penetapan pengadilan untuk mengubah namanya menjadi Ahmad Dhani Prasetyo dan Mulan Jameela. Keduanya mengubah nama untuk pencalonan sebagai anggota DPR-RI (caleg) agar lebih dikenal masyarakat.
13 Agustus 2018
Ahmad Dhani menyatakan telah menjual satu rumahnya seharga Rp 12 miliar untuk dana menjaai caleg. Ahmad Dhani maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur 1, yakni Surabaya dan Sidoarjo. Isterinya, Mulan Jameela, maju dari daerah pemilihan Garut, Jawa Barat.
Baca:
Kepada Ahmad Dhani, Pengacara Ahok: Jangan Banding-bandingkan
18 Oktober 2018
Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik dalam kasus vlog yang menyebut 'Banser idiot'.
5 November 2018
Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum tidak menuntutnya dengan hukuman yang lebih lama daripada yang dituntut kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok akhirnya divonis bersalah untuk dakwaan penistaan agama dan dihukum dua tahun. Ahok bebas penuh Kamis 24 Januari 2019.
26 November 2018
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani dua tahun. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadi.