PK Soal Swastanisasi Air Dikabulkan, Ini Tanggapan PAM Jaya

Senin, 28 Januari 2019 13:54 WIB

Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PAM Jaya Bambang Hernowo mengatakan pihaknya belum membaca putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Namun dia memiliki harapan terhadap hasil putusan MA itu.

"Saya berharap apapun keputusannya akan berdampak pada pelayanan air bersih yang dapat diterima oleh masyarakat Jakarta secepat-cepatnya," kata Bambang kepada Tempo Senin, 28 Januari 2019.

Baca: 7 Tahun Polemik Swastanisasi Air di Jakarta

Karena belum menerima dan membaca salinan putusannya, ia enggan berkomentar banyak mengenai keputusan MA tersebut.

Kemenkeu mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Advertising
Advertising

Baca: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.

Dalam memori peninjauan kembali yang diajukan 22 Maret 2018 itu, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat. Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.

Berita terkait

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

24 November 2023

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau instalasi jaringan distribusi air bersih dari PAM Jaya di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

24 November 2023

Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

Ketua RW 04 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Sardjono mengeluhkan selama 32 tahun tak mendapat akses air bersih.

Baca Selengkapnya

Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

3 November 2023

Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menjalankan tiga strategi dalam menyediakan air bersih di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

3 November 2023

Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

Heru Budi suntikkan PMD Rp 200-an miliar ke PAM Jaya untuk proyek IPA Pesanggrahan. Disebut yang pertama.

Baca Selengkapnya

Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

10 Oktober 2023

Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

Tak hanya soal data, berikut program prioritas Heru Budi yang sudah genap setahun penjabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

4 Oktober 2023

Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

PAM Jaya bangun reservoir komunal Waduk Pluit bertujuan untuk mengatasi kekurangan air bersih di wilayah Rusun Waduk Pluit,

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

4 Oktober 2023

PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

Proyek reservoir komunal ini untuk perbaikan layanan air bersih bagi pelanggan PAM Jaya

Baca Selengkapnya

Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

4 Oktober 2023

Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan operasional reservoir komunal milik PAM Jaya di Rusun Muara Baru

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

1 Oktober 2023

Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

Jumlah senyawa anorganik yang ditemukan dalam air di IPA Hutan Kota Penjaringan masih tiga kali lipat lebih tinggi dari batas normal.

Baca Selengkapnya

Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

29 September 2023

Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

PAM Jaya menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara karena kekeringan

Baca Selengkapnya