Ada Penolakan Perayaan Cap Go Meh, MUI Bogor Beri Tanggapan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Suseno
Senin, 28 Januari 2019 14:24 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Sebuah surat yang berisi penolakan terhadap perayaan Cap Go Meh beredar di media sosial. Surat tersebut tertanggal 23 Januari 2019 dan dikeluarkan oleh Forum Muslim Bogor. Dalam surat itu, Forum Umat Muslim Bogor menyerukan agar masyarakat muslim tidak ikut merayakan, memfasilitasi serta menampilkan seni budaya selama perayaaan Imlek dan Cap Go Meh.
Baca: Ada Perayaan Cap Go Meh, Sejumlah Jalan di Kota Bogor Ditutup
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Aji mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor tidak terpancing dengan beredarnya surat tersebut. “Forum itu saya tidak tahu kualitas dan ekstensinya, tapi intinya tetap yang kuat adalah fatwa MUI,” kata Mukri, Senin 28 Januari 2019.
Menurut Mukri, fatwa MUI sudah jelas menyerukan agar masyarakat muslim harus saling menjaga stabilitas toleransi umat beragama. “Dengan catatan tidak saling mencampuri ibadah dan tidak intervensi,” katanya.
Mukri mengatakan, dalam fatwa MUI no 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim dikatakan umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadah, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
“Saya kira dengan fatwa itu sudah selesai semua, kita harus menjaga kerukunan dengan toleransi,” kata Mukri.
Baca: Alasan Sandiaga Uno Izinkan Perayaan Imlek 2018 Digelar di Monas
Mukri tidak bersedia menanggapi lebih lanjut tentang penolakan perayaan Cap Go Meh yang dinyatakan oleh Forum Muslim Bogor. Alasannya, surat tersebut beredar di Kota Bogor. “Ya, itu di Kota Bogor, bukan wilayah kami, kalau di Kabupaten saya jamin masyarakat sudah saling memahami,” kata Mukri.