Divonis Bersalah Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 29 Januari 2019 10:33 WIB

Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak berada di tengah petugas berbaju biru pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dijatuhi hukuman kurungan seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap musikus Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian. Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA. Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Komentari Kebebasan Ahok

Menanggapi itu, Dhani mengatakan ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian seperti yang didakwakan jaksa. Ia pun menyatakan tidak mempunyai rasa benci kepada orang lain baik dari segi suku, agama dan ras antar golongan. "Saya enggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa. Teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa," kata dia usai sidang, Senin, 28 Januari 2019.

Selain itu, Dhani mengatakan tak mungkin dirinya menyebarkan kebencian atas dasar agama. Sebab, banyak kerabat dan saudaranya yang berbeda agama dengannya. "Oma saya Katholik, tante saya Katholik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata dia.

Advertising
Advertising

Dhani pun mengatakan akan melakukan upaya hukum banding lantaran tidak mempunyai rekam jejak sebagai penyebar kebencian. "Jadi mesti dipahami ini keputusan di tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi," kata dia.

Baca: Foto Ahmad Dhani Bersama Para Narapidana di Penjara Beredar

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan satu hari kliennya dinyatakan bersalah, maka akan langsung mengajukan banding. "Kami akan banding," ujarnya.

Saat ini, Dhani telah mendekam di Lapas Cipinang karena hakim memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Foto konisi Dhani di Lapas Cipinang dibagikan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Instagram dan Twitter pribadinya pada Selasa petang. "Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin mas @AHMADHANIPRAST (Ahmad Dhani) kuat dan tegar," tulis Dahnil dalam Instagram-nya.

Dalam foto yang diunggah Dahnil, Ahmad Dhani tampak duduk di atas karpet berwarna biru. Ia mengenakan blangkon, juga kaus dan celana jins dengan warna gelap senada. Dhani terlihat melantai bersama belasan orang yang diduga narapidana.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

10 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

14 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

18 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

26 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

30 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

34 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

36 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya