TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menanggapi kebebasan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. Dalam sidang vonis itu, Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
"Ahok kan sudah dibebaskan. Sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya kan sudah dimaafkan," kata Dhani saat ditemui usai persidangan.
Baca: Foto Ahmad Dhani Bersama Para Narapidana di Penjara Beredar
Pada 24 Januari lalu, Ahok telah bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus penistaan agama. Pria yang kini ingin disapa BTP itu dibebaskan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepala Dua Depok, Jawa Barat setelah dibui selama 2 tahun dikurangi remisi 3,5 bulan.
Menurut Dhani, setelah menjalani hukuman penjara, kesalahan Ahok telah dibilas. "Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Kalau dalam puasa sudah nol lagi," ujarnya.
Baca: Pengacara Samakan Ahmad Dhani dengan Diponegoro dan Imam Bonjol
Ahmad Dhani divonis melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan."